Membunuh karena Isteri Diganggu, Priamos Divonis 13 Tahun Penjara

103
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Akhirnya mejelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Paul Marpaung menjatuhkan vonis pidana selama 13 tahun penjara kepada terdakwa Priamos alias Amos (40) dengan pidana penjara selama 13 tahun. Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang garuda selasa (22/9) itu majelis menjatuhkan vonis sesuai pasal 338 KUHP.

Menurut majelis peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 20 April 2020 lalu. Dimana yang menjadi korbanya adalah, Ahmad Yoga (28) yang kesehariannya bekerja sebagai tenaga honorer BKAD Provinsi Sumsel.

Dari fakta persidangan dimana saksi yang dihadirkan termasuk isteri terdakwa dalam keterangannya bahwa antara korban dan isteri terdakwa ada hubungan asmara terlarang. Karena merasa isteri digangu , terdakwa Priamos nekad membunuh korban.

Dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa membunuh karena emosi sesaat, sehingga majelis hakim tidak mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP. Karena menurut majelis dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur unsur pembunuhan berencana.

Oleh karenanya majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Sebab dari fakta fakta yang terungkap dipersidang unsur unsur pasal 338 KUHP terpenuhi, dimana terdakwa telah terbukti membunuh ahmad yoga secara sengaja.

Namun sebelum menjatuhkan vonis majelis mempertimbangkan hal hal yang memberatkan terdakwa melakukan tindakan main hakim sendiri. Dan hal hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan menyesali perbuatnya, belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga dimana masih ada tanggungan anak yang masih kecil. Atas pertimbangan itu majelis hakim akhirnya menjatuh pidana penjara selama 13 tahun.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi oleh pengacaranya Ahmad Rizal dan Daud Dahlan serta Jaksa Penuntut Umum, Aji Marta untuk mengajukan tanggapan vonis tersebut.

“Kami berikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan menolak atau menerima vonis,” ujar Ketua Majelis Paul Marpaung yang didampingi hakim anggota Ahmad Taufik dan Toch Simanjuntak seraya mengatakan, vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Namun menanggap vonis tersebut pengacara terdakwa Daud Dahlan dan Ahmad Rizal mengatakan,” pihaknya masih pikir pikir karena masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan menerima atau menolak,” ujarnya.

Dijelaskan Daud bahwa pihaknya sudah mendengar pertimbangan majelis hakim baik hal yang memberatkan mau yang meringankan. Namun semua itu adalah hak majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara. Senada dengan hal itu Jaksa penuntut Aji Marta juga menyatakan pikir pikir. (ARH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here