Memiliki Senpi, Seorang Petani Diamankan Tim Patroli Kapal Elang Bondol V-4001 

44
0
BERBAGI

PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Tim Patroli Kapal Elang Bondol V-4001, berhasil mengamankan Hendri Bin Markowi (44), lantaran memiliki senjata api rakitan (Senpira) Ilegal, pelaku diamankaan di kawasan Perairan Desa Terusan Muara Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin. Selasa (10/6/2026).

Penangkapan berawal informasi masyarakat kepada Tim Patroli Kapal Elang Bondol V – 4001, jika pelaku Hendri sering membawa senpira di tempat tinggal mereka, bahkan setiap kali yang bersangkutan cek cok dengan warga, selalu mengancam bahkan melakukan penembakan mengunakan senpira.

Atas laporan tersebut, segera Dirpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Sonny Mahar Budy Adityawan, memerintahkan Komandan Kapal Elang Bondol, AKP Imam Shokibi, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Hendri.

Pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 00.15 Wib, tim yang dipimpin AKP Imam Shokibi bergerak menuju lokasi di Perairan Desa Terusan Muara, didampingi oleh Kepala Dusun setempat, Bapak Zulkipli.

Dari tangan Markowi, warga Terusan Muara ini, petugas mengamankan barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver silinder 6 larang pendek warna silver dengan peluru aktif 9 mm. selanjutnyaa pelaku Hendri bersama barang bukti di gelandang ke Mapolairud Polda Sumsel untuk di proses.

Dirpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Sonny Mahar Budy Adityawan, membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan seorang petani yang memiliki senpira illegal, atas tindakan pelaku dapat membahayakan nyawa orang lain, untuk itu pelaku di jerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, karena memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api secara illegal.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kepemilikan senjata api iliegal yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini bukti komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Sumatera Selatan”, ungkap Sonny. Jumat 13/6/2025).

Untuk proses hukum, dikatakan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, Kompol Rio Atha, jika pelaku Hendri saat ini sudah dilakukan penahanan dan dalam proses hukum di Mako Polairud Polda Sumsel. “Pelaku sudah kita tahan, dan sudah dilakukan proses penyidikan,” Ujarnya.

Sedangkan dari pengakuan warga kepada Komandan Kapal Elang Bondol, AKP Imam Shokibi. Diketahui jika pelaku Hendri ini sudah tiga kali melakukan penembakan mengunakan senpiranya. “warga melaporkan jika pelaku ini sering menunjukan senpira kepada masyarakat, bahkan melakukan penembakan kea rah warga sebanyak 3 kali saat terjadi keributan pada selasa dini hari,” tutur AKP Imam.

Dikatakan Imam. Selain kepemilikan senpiran pelaku Hendri ini juga sebagai pemuja barang haram jenis sabu-sabu. “pelaku ini juga sering marah-marah dan mengajak rebut, jika tidak mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Tim Patroli Kapal Elang Bondol, menangkap pelaku Hendri saat sedang duduk bersama temannya Bernama Eci Subroto, dari pengeledahan pada tubuh pelaku Hendri petugas menemukan satu pucuk senpira bersama 3 butir peluru aktif terselip di pinggang kiri pelaku. Dan pengakuan jika senpira dalam penguasaan pelaku sejak tahun 2014 saat dirinya bekerja di Perkebunan kepala sawit.

“Dari pengakuan pelaku Hendri kepada petugas jika dirinya memiliki senpiran sejak tahun 2014 didapati dari rekannya yang saat itu sama sama bekerja menjaga kebun kelapa sawit milik PT Jaya di Jalur 19 Telang.” Terang Akp Imam. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here