Mencegah Terjadinya Korupsi dan Pelanggaran Hukum, Kejati dan Kejari Muara Enim Gelar Meeting

33
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpost.co – Mencegah terjadinya Korupsi dan Pelanggaran Hukum Kejati dan Kejari Muara Enim Gelar Entry Meeting Penertiban Lahan Guna Pembangunan Fly Over JPL 111 Ujan Mas KM 381+179, Fly Over JPL 106 Gunung Megang, Fly Over JPL 99 Belimbing KM 354+450 Dan Fly Over JPL 104 Pos A Gunung Megang KM 365+260 Di Divre III Palembang PT. Kereta Api Indonesia (Persero), berlangsung di aula ST Burhanudin Kajaksaan Negeri Muara Enim. Kamis (27/02/2025).

Turut hadir dalam Entry Meeting Penertiban lahan guna Proyek Fly Over dikawasan Kabupaten Muara Enim tersebut, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Rachmad Vidianto, S.H.,M.H, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., MH., Bupati Kabupaten Muara Enim yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Ir. Yulius, TIM dari DATUN Kejati Sum-Sel dan Istadi Selaku Deputy Drive III Palembang PT. KAI (Persero), Kepala Seksi Perdata dan TUN, Mayorudin Febri, S.H, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, S.H., M.H,  Kepala BPN Muara Enim, Kepala Balai Besar Jalan Sumatera Selatan, Camat Ujan Mas dan Gunung Megang, Kepala Desa Cinta Kasih, Gunung Megang, Ujan Mas Baru, Gunung Megang Luar. melaksanakan Entry Meeting Penertiban Lahan Guna Pembangunan Fly Over JPL 111 Ujan Mas KM 381+179, Fly Over JPL 106 Gunung Megang, Fly Over JPL 99 Belimbing KM 354+450 Dan Fly Over JPL 104 Pos A Gunung Megang KM 365+260 Di Divre III Palembang PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Rachmad Vidianto, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa Penertiban Lahan Guna Pembangunan Fly Over JPL 111 Ujan Mas KM 381+179, Fly Over JPL 106 Gunung Megang, Fly Over JPL 99 Belimbing KM 354+450 Dan Fly Over JPL 104 Pos A Gunung Megang KM 365+260 Di Divre III Palembang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan mendampingi sehingga Mitigasi resiko hukum hingga pelaksanaan proses akan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Tata kelola yang baik terhadap masalah hukum maupun sosial Mencegah terjadinya korupsi Dan adapun hal dapat dipastikan adalah, tidak adanya pelanggaran hukum dalam rangka mencegah korupsi termasuk SOP. Jangan sampai terjadi persekongkolan, semua proses komunikasi akan di publikasikan”, paparnya.

Rachmad menambahkan, adapun kesimpulan dari entry meeting tersebut adalah pendataan inventarisasi akan dilakukan oleh camat setempat, dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan akan dilaksanakan sesegera mungkin setelah proses pendataan inventarisasi selesai, kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

“Pada kegiatan tersebut, diharapkan tidak ada konflik public of interest, tidak ada suap dan gratifikasi sehingga semua proses akan didampingi dengan harapan proyek akan berjalan untuk kepentingan masyarakat”, tambahnya. (Marshal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here