BABAT TOMAN, SENTRALPOST.CO – Kasus kebakaran hebat di lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di kawasan “Simpang Polda” Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat dini hari (31/10/2025) malam, kini menjadi sorotan masyarakat.
Warga mempertanyakan lambannya langkah penegakan hukum oleh pihak Polsek Babat Toman dalam mengusut insiden yang diduga menelan korban jiwa serta membakar tiga unit mobil tersebut. Hingga beberapa hari pascakejadian, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Padahal, dalam kasus serupa yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, aparat Polsek Babat Toman sebelumnya mampu bertindak cepat dan menetapkan pelaku hanya dalam waktu 1×24 jam.
“Kalau dulu di Tanjung Durian cepat sekali prosesnya, pelakunya langsung ditangkap. Tapi sekarang, sudah beberapa hari kebakaran di Sungai Angit, belum juga ada kabar apa pun dari polisi,” ujar NE salah satu warga Sungai Angit yang enggan disebutkan namanya, Jumat (31/10).
Warga juga menduga adanya upaya melemparkan tanggungjawab untuk meloloskan pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut dari jeratan hukum yang dikenal dengan istilah yang cukup viral saat ini dengan sebutan ‘Penganten’. Sebutan penganten dalam hal ini bukan berarti pasangan yang baru menikah, melainkan dengan mengkambinghitamkan seseorang untuk mengaku sebagai pemilik dan akan menjalani proses hukum.
“Yang dijadikan tersangka bukan lah pemilik sebenarnya, melainkan pekerja atau pihak lain yang bersedia untuk masuk penjara dengan diimingi sejumlah bayaran, ” ujarnya.
Modus ini, lanjut dia bukanlah hal yang baru dikalangan bisnis minyak, baik penyulingan maupun pengeboran minyak ilegal. Hingga saat ini modus tersebut bisa berjalan dengan mulus dan membuat sejumlah pemain besar minyak lolos dari jeratan hukum sekalipun terjadi insiden dlokasi penyulingan maupun pengeboran minyak mereka.
“Kalau ada TSK insiden kebakaran minyak ilegal yang merupakan pemilik sebenarnya itu bisa dipastikan mereka adalah pemain kecil. Kalau pemain besar biasanya mereka cari penganten meskipun harus mengeluarkan uang yang mencapai ratusan juta rupiah, ‘jelas NE.
Informasi lain menyebutkan, penyulingan minyak ilegal yang terbakar itu milik seseorang berinisial JP, yang merupakan menantu dari mantan anggota DPRD Muba berinisial AM.
“Sesuatu yang layak kita tunggu dan buktikan, akankah JP bakal dijadikan tersangka atau bakal ada pihak lain yang bakal menggantikan nya sebagai tersangka yang dikenal dengan istilah penganten tersebut ” AL yang mengaku sebelumnya pernah memasok minyak mentah ke lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean Mewakili Kapolsek Babat Toman Iptu Dedi Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, kobaran api yang cukup besar terlihat membumbung tinggi dari area lokasi penampungan minyak.
“Benar, telah terjadi kebakaran di lokasi penampungan atau pengolahan minyak di wilayah Desa Sungai Angit. Setelah kita cek kelapangan,” ujar Kasi humas, Sabtu (1/11/2025).
Personil Polsek Babat Toman bersama Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Muba segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan cek lapangan guna memastikan penyebab dari kebakaran tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik lokasi.
“Tim masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut sambil mengumpulkan barang bukti, dan untuk api sudah padam. Saat ini masih dalam tahap pendinginan untuk memastikan ada tidak nya korban” tambahnya. (*)








