MUBA, SentralPost – Warga Dusun II, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba ini tertangkap tangan di rumahnya, Rabu (15/11/2023) malam.
Emy (33) harus berurusan dengan hukum dan mendekam di bilik jeruji Mapolsek Sanga Desa.
Pasalnya, ia kedapatan memiliki Senjata Api (Senpi) Illegal jenis Kecepek.
Akhirnya, Setelah Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan Senpi Illegal tersebut.
“Ya, Emy (33) berhasil kita tangkap dirumahnya. Ia ditangkap atas kepemilikan senpi illegal jenis kecepek, ” ungkap Kapolsek Sanga Desa. Iptu Nasirin, SH kepada awak media, Jumat (17/11/2023).
Diterangkan Nasirin, keberhasilan pengungkapan kasus kepemilikan senpi illegal ini masih dalam Operasi Pekat II Musi 2023 yang terus dilakukan pihaknya.
Dijelaskan Nasirin, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka Emy. Pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi adanya warga yang memiliki senpi illegal. Lalu, dari informasi itu.
“Saya perintahkan Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli, SH bersama anggota untuk melakukan pengecekan, ” kata Nasirin.
Tambah Nasirin, setelah didapat informasi akurat. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Emy, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 21:00 wib.
“Selain mengamankan tersangka. Turut juga ditemukan barang bukti berupa senpi illegal jenis kecepek yang di simpan tersangka di bawah pohon karet tepat dibelakang rumahnya, ” tegas Nasirin.
Kini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sanga Desa. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata api, ” tandasnya.(ril/AS/SBA)