MUBA, SentralPost – Ketua Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) M Yusuf (57) melaporkan seorang warga Desa Sido Mulyo berinisial AL, ke Polres Musi Banyuasin, lantaran telah mencatut nama dan organisasi yang dipimpinnya diduga untuk menguasai lahan milik orang lain.
M Yusuf didampingi kuasa Hukumnya, Ahmad Gazali, SH. C.MSP,.C.NSP dan Reni Yulianti, SH,. C.MSP,. C.NSP dari kantor hukum 5perisai usai melapor ke SPKT Polres Muba pada, Rabu (24/4) mengatakan bahwa, tujuan laporan ini dibuat untuk mencegah kesimpangsiuran yang terjadi di lapangan dan mencegah aksi serupa kembali terjadi.
“Laporan ini kita buat, Sebagai bentuk informasi ke masyarakat, jangan-jangan-jangan ini banyak terjadi, agar tak simpang siur dan untuk mencegah terjadinya ketidakpercayaan masyarakat terhadap organisasi PMPB yang saya pimpin, maka pencatutan nama saya dan organisasi ini kami laporkan ke polres Muba agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan M Yusuf, Pencatutan namanya itu dilakukan AL, terkait lahan seluas 100 hektar lebih yang berada di Desa Pangkalan Tungkal yang dikuasai AL bersama masyarakat dengan dibekingi organisasi PMPB. Padahal, menurutnya lahan tersebut merupakan milik Muchtar Edi warga Sungai Lilin.
“Saya atas nama pribadi dan organisasi PMPB Muba, menegaskan disini bahwa saya dan organisasi PMPB Muba sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan penguasaan lahan yang dilakukan oleh Al dan kelompoknya. Ini jelas sudah terjadi Pencatutan Nama saya. Karena itu saya melaporkan pencatutatan nama. Saya dan organisasi PMPB ke SPKT Polres Muba agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Tim)