MUBA, SentralPost – Seorang pemuda kelahiran Pendopo Kabupaten Pali, bernama Ferdianto (29) alias Ardi meregang nyawa usai tubuhnya ditembak sebanyak dua kali, oleh pelaku bernama Marzan (41) warga Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba.
Kejadian tersebut sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu malam. (25/3/2020). Di sebuah lokasi kebun karet milik saudara Win yang terletak di Rompok Mekar Jaya Dusun 2 Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa.
Korban Ardi tewas bersimbah darah setelah diterjang timah panas pada bagian dada, dan kepala belakang, yang dimuntahkan dari sebuah senjata api rakitan (Senpira) laras pendek milik tersangka Marzan.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan Media ini, kejadian pembunuhan ini sendiri bermula ketika korban (red-Ardi) datang ke lokasi rompok tempat tersangka tinggal dengan tujuan memarahi Novi (red-salah satu saksi di TKP) yang tinggal di rompok tersebut.
Kemudian saat korban memarahi Novi, tersangka Marzan yang merupakan seseorang dituakan di rompok tersebut lalu menegur korban supaya berhenti marah-marah.
Tidak senang atas teguran tersebut, korban yang sehari-harinya tinggal di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa tersebut lalu berbalik memarahi tersangka Marzan, lalu menantangnya untuk berkelahi duel. Ajakan korban untuk berkelahi tersebut, kemudian tidak digubris oleh tersangka.
Selanjutnya, korban yang masih penasaran pun lalu kembali datang ke rompok tersebut untuk menantang kembali tersangka Marzan berkelahi. Tersangka yang naik pitam kemudian mengambil sepucuk Senpira laras pendek miliknya, lalu mengejar korban yang saat itu berada di samping belakang pondok.
Pelaku langsung mengarahkan pistol miliknya tersebut, dan menembak korban hingga tepat mengenai bagian dada depan. Korban yang terkena tembakan langsung jatuh tersungkur, kemudian tersangka, kembali meletuskan senjata api miliknya dari jarak dekat, kali ini moncong senjata diarahkan pada bagian kepala belakang korban. Peluru yang ditembakkan pun menembus kepala korban dari bagian belakang hingga tebus ke kening.
Usai membunuh korban, tersangka kemudian berlari ke hutan dan bersembunyi, sambil membuang pistol yang ia gunakan untuk membunuh tersebut. Aparat polsek Sanga Desa yang menerima laporan kasus penembakan tersebut selanjutnya langsung meluncur ke TKP.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Suvenfri, SH bersama Kanitreskrim, IPDA.Lekat Haryanto, SH langsung memimpin tim untuk mengejar pelaku Marzan. Dalam pengejaran tersebut Polsek Sanga Desa juga dibantu oleh tim dari Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kapolsek Babat Toman. AKP Ali Rojikin, SH.MH serta anggota dari Unit Pidum dari Polres Muba.
Pelaku kemudian berhasil diamankan disekitaran jalan Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman. “Pelaku sudah berhasil kita tangkap tanpa adanya perlawanan. Saat kita melakukan penangkapan, kita juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga tersangka, dan akhirnya setelah dibujuk oleh keluarga akhirnya tersangka pun keluar dari persembunyian, dan langsung kita amankan,” ungkap Kapolsek Sanga Desa IPTU Suvenfri, SH saat dikonfirmasi.
Menurut Kanitreskrim Polsek Sanga Desa, IPDA.Lekat Haryanto, SH tersangka mengaku khilaf saat melakukan pembunuhan tersebut, Diduga karena sudah dua kali ditantang duel oleh korban. “Kepada tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun,” ungkapnya. (ril/SBA)