Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Narkoba, 16 Kurir Ditangkap, Bandar Masih Buron

5
0
BERBAGI

PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil extaci, dari 11 Laporan Polisi (LP) ungkap kasus bulan di Mei 2025, dengan tujuan proses hukum dan mengindari penyelewengan akan barang bukti.

“Barang bukti ini ungkapan kasus di bulan Mei 2025 yang dimusnahkan di bulan Juni, ada 11 Laporan Polisi dengan 16 tersangka mereka sebagai kurir.” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, kamis (19/6/2025).

Untuk barang bukti yang diamankan dikatakan AKBP Harissandi, sebagai berikut, untuk narkoba jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 11.838,64 gram dan pil extaci sebanyak 1.343 butir, di sita dari 16 kurir di 5 TKP di Wilkum Polda Sumsel.

“Akan tetapi narkoba yang dimusnahkan setelah disisikan untuk pengecekan lab dan persidangan, sehingga narkoba yang akan dimusnahkan dengan berat neto untuk sabu sebanyak 11.783,92 gram dan pil extaci sebanyak 1.317 butir”, ujarnya.

Dari 11 Laporan Polisi yang berhasil di ungkap juara Ditresnarkoba Polda Sumsel setidaknya ada di 5 Kabupaten/Kota di Sumsel. “untuk TKP di Muba ada 3 Laporan Polisi, Banyuasin ada 2 Laporan Polisi, Palembang ada 4 Laporan Polisi, Muara Enim ada 1 Laporan Polisi dan Prabumulih ada 1 Laporan Polisi,” tuturnya.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan, terlebih dahulu petugas dari Labfor Polda Sumsel, melakukan pengecekan kandungan zat terlarang didalam sabu dan pil extaxi, apakah barang yang akan dimusnahkan ini benar benar barang terlarang yang mengandung zat dasar amphetamine.

Dilanjutkan dengan pemusnahan, dimana sabu dan pil extacy di blender dengan campuran air dan pembersih lantai, agar senyawa pada narkoba terurai, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh para tersangka.

Terkait pengungkapan dimana petugas mengamankan 16 tersangka yang bertugas sebagai kurir, hal ini dikatakan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, dikarena sulitnya membongkar jaringan narkoba lantaran para kurir lebih memilih bungkam.

“Mereka ini kurir semua, untuk pelaku bandarnya masih pengejaran dan pengembangan. Yang namanya jaringani sangat rapi semua, mereka tidak mengakui hasil pemeriksaan dan BAP, tidak mengakui barangnya dari mana mereka menutupi,” terang Wadir Resnarkoba Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, ke 16 kurir narkoba ini di jerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 122 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here