MUBA, sentralpost.co ,— Asik Nyabu di Pondok milik pengedar, dua Pemakai dan Satu Pengedar di grebek Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muba. Jumat, (04/09/2020)
Kapolres Musi Banyuasin ERLIN TANGJAYA, S. H, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP JONRONI, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengedar ini sudah meresahkan warga masyarakat, jadi klau orang beli narkoba langsung di sediakan tempat dan peralatan. Maka dengan itu dua orang pemakai juga kita ciduk dari Pondok Pelaku pengedar”Kata Jon.

Bandar yang diringkuk merupakan warga di Dusun I Desa Saud Kec. Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari hasil Introgasi Humas, Atai (32) mengaku sudah lama mengedarkan Sabu tersebut, dia mengatakan barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang Bandar yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Ditambahkan atai, tak hanya menjual ia juga memfasilitasi tempat dan peralatan untuk para pemakai yang membeli dengannya.
Pada saat penggeledahan Sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,13 (Nol koma tifa belas) Gram, 9 (Sembilan) Buah Pirek Kaca, 1 (Satu) buah Kotak Plastik bening, 2 (Dua) Bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah Sekop plastik warna hijau, Uang Tunai sebesar Rp.100.000,- ( Seratus ribu rupiah).
Sedangkan ,Dua pemakai bernama KADEK JAYE (41) dan ASEP (23) yang merupakan warga Dusun VI Desa Dawas Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin juga turut diringkus dengan barang bukti Sebanyak 1 (Satu) buah pirek kaca yang diduga masih berisikan sisa zat Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram, seperangkat alat hisap sabu /bong, 1(satu) Buah jarum sumbu ditemukan pada kedua orang pemakai tersebut.
” Tiga pelaku yang kita amankan, saat ini masih dalam penyidikan kita”tambah Jon.
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, Ketiganya diancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. ( Tan )