Oknum Pegawai PLN Nunggak Angsuran 18 Bulan, Digugat PT BAF

32
0
BERBAGI

PALEMBANG. SentralPost – Oknum pegawai PLN di Palembang, berinisialA F. Kembali di gugat di Pengadilan Negeri Klas 1a Palembang, kali ini gugatan datang dari PT Bussan Auto Finance (BAF)  melalui Kuasa Hukumnya, Dodi Yusfika, SH, MH dan Rekan. Lantaran Terlapor AF tidaka da itikat baik membayar angsuran kredit mobil, membuat PT BAF mengalami kerugian mencapai Rp 437 juta rupiah.

Pada sidang gugatan dengan agenda pemeriksaan saksi hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024, sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, Afiyanto,SH. MH. Di mana Penggugat di hadapan Majelis Hakim menghadirkan dua saksi dari pihak BAF yaitu karyawan BAF dan bagian colektor.

Dari keterangan salah satu saksi, Rizo Aprianto, Karo Bagian Colektor. Menuturkan dihadapan Majelis Hakim, jika dirinya secara terus menerus mengingatkan debitur jika tagihannya sudah lewat jatuh tempoh pembayaran angsuran.

“pernah di tagih dalam satu bulan empat kali, saat itu sudah menunggak sempat bulan, untuk pekerjaan tergugat pada saat itu karyawan BUMN (PLN),” akunya.

Tak tanggung tanggu, di dalam sidang gugatan hari pertama diungkap jika Tergugat  AF oknum pegawai PLN ini sudah menunggak selama 18 bulan sejak Januari 2023 hingga sekarang dan baru satu kali membayar angsuran mobil merk Honda BRV.

Sementara itu. Pelapor PT BAF melalui Kuasa Hukumnya, Dodi Yusfika,SH,MH. Menjelaskan jika tergugat AF saat mengajukan kredit mobil mengajukan Kartu Pegawai PLN, menunjukan jika yang bersangkutan berstatus Pegawai PLN.

“iya di persidangan dijelaskan oleh saksi kita, bahwa tergugat ini karyawan PLN dengan dibuktikan Kartu Pegawai PLN saat mengajukan kredit  mobil,” ungkap Dodi.

Dodi juga menuturkan terkait gugatan kepada tergugat AF ke Pengadilan Negeri Klas 1a Palembang. Pihaknya terlebih dahulu telah melakukan berbagai upaya terkait angsuran kredit mobil Honda BRV tahun 2023. Namun, tergugat AF terus menghindar. Ironis dari catatan pihak PT BAF tergugat baru satu kali membayar angsuran sisanya 18 bulan menunggak.

“saat kita tanya soal angsuran mobil BRV nya tergugat mengelak, bahwa tergugat sudah melakukan membayar. Tunggakan pembayaran ada 18 bulan baru bayar satu kali.” ujarnya.

Lanjut, dikatakan Dodi, pihaknya telah melakukan upaya hukum dari somasi hingga Surat Teguran kepada tergugat yang tidak diindahkannya. “PT BAF telah melayangkan Surat Teguran, dan dari Kantor Kuasa Hukum kita sudah melayangkan Somasi 3 kali. Tapi tanggapan dari pihak tergugat tidak di gubris dan dikesampingkannya.

PT BAF melalui kuasa hukumnya, Dodi. Berharap dengan adanya proses hukum gugatan kepada tergugat AF, membuka peluang bagi tergugat agar mengembalikan kerugian klinenya sebasar Rp 437 juta, atau solusi lain tergugat mengembalikan kendaraan tersebut.

Dari catatan PT BAF, tergugat AF kredit mobil BRv dengan angsuran 60 bulan di awal tahun 2023, menunggak 18 bulan da baru membayar 1 kali dengan nilai pembayaran perbulan sebesar Rp 7 juta, dimana tergugat telah melakukan DP sebesar Rp 20.990.000 rupiah. Oleh Majelis Hakim sidang gugatan akan dilanjutkan minggu depan.

Sebelumnya, oknum pegawai PLN berinisial AF ini di gugat oleh PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) Cabang Palembang, terkait tunggakan pembayaran mobil. Akibat gugatan tersebut oknum Pegawai tersebut mengembalikan objek gugatan berupa mobil kepada Pemohon/ Pengugat PT SFI Cabang Palembang. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here