Ombudsman : Sumbangan yang Diminta Sekolah Terindikasi Pungutan

138
0
BERBAGI
Palembang, Sentralpost – Ombudsman Sumsel menilai uang sumbangan yang diambil sekolah atau madrasah terindikasi merupakan pungutan. Pasalnya, uang sumbangan tersebut ditentukan nilai minimal dan waktu pembayarannya. Apalagi, uang sumbangan itu menjadi salah satu syarat diterimanya siswa.
Plt Ombudsman Sumsel Astra Gunawan mengatakan, terkait sumbangan yang diambil oleh MIN 1 pihaknya mengaku prihatin. Ada kemungkinan semua sekolah menerapkan sumbangan seperti itu. “Artinya sekolah tidak mengedepankan syarat normatif dunia pendidikan. Jadi kesannya siapa yang punya duit, dia yang bisa mengeyam pendidikan itu. Jadi siapa yang berkantong tebal bisa sekolah,” katanya saat dibincangi ruang kerjanya, Selasa (17/4).
Astra menjelaskan, untuk di MIN 1 itu, sumbangan itu menjadi syarat untuk diterima di sekolah itu. “Apa itu kesepakatan sekolah, atau kesepakatan dengan komite arau disepakati Kemenag, itu semestinya tidak dipungut biaya. Harusnya tes itu dilihat umur tanpa embel-embel dipungut biaya. Apalagi angka minimal sumbanganya cukup besar,” jelasnya.
“sumbangan yang ditetapkan angkanya dan waktu pembayarannya itu ada potensi terjadinya pungli.  Apalagi syaratditerima anak itu sanggup membayar sejumlah uang dan harus ditandatangani. “Orang tua yang tidak sanggup membayar, tidak diterima. Itu ada peraturan yang dilanggar. Sumbangan dalam kapasitas wajar itu dibolehkan, tapi itu tidak jadi syarat diterimanya siswa. Kalau sumbangan jadi syarat diterimanya siswa, itu namanya pungli,” ujar astra.
Selain itu juga Astra menjelaskan, komite itu diperbolehkan menggalang sumbangan. Tapi tidak boleh diberikan batasan jumlah dan waktunya. “Ini jadi momok, segingga kesannya komite melegalkan pungutan. Padahal tugas komite adalah jangan membebani walli murid. Jadi komite semestinya menggalang dana dari pihak luar sekolah atau alumni,” ujar astra lagi.
Menurut Astra, komite sekarang berakal pendek dengan mencari sumbangan kepad orang tua murid. “Kalau ditetapkan jumlah dan waktu pembayarannya itu namanya pungli. Itu unsur nya sudah terpenuhi dan masuk kategori pungli. Jadi ada aturan yang dilanggar. Jadi pungutan itu harus dihentikan,” katanya.
Astra menambahkan, sekolah dilarang memungut. “Kalau ada yang memungut silahkan laporkan ke Ombudsman, Kemenag dan Diknas. Kalau sudah mengarah ke pungli laporkan ke penegak hukum. Kami himbau sekolah menghentikan pungutan-pungutan itu. Karena sangat disayangkan, orang yang punya duit bisa sekolah. Sedangkan anak yang pintar tapi tidak mampu tidak diterima. Harusnya sekolah itu mengedepankan prestasi,” pungkasnya. (fadel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here