Over Alihkan Unit Leasing RK Dilaporkan Ke Pihak Polisi

179
0
BERBAGI

PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – RK (40), warga Jalan Prajurit Nazaruddin Lorong Teladan Kecamatan Sematang Borang Palembang, karena tidak ada itikad baik, dalam pelunasan kredit mobil akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang, senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.45 Wib.

Pelapor Abdul Ghaffar, Kepala Cabang PT BAF Palembang didampingi Kuasa Hukum Adv. Dody Yuspika, SH. MH dari Kantor Hukum DOR. Laporan diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor : LP/3847/XII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.

Pelapor Abdul Ghaffar, Kepala Cabang PT BAF Palembang didampingi Kuasa Hukum Adv. Dody Yuspika, SH. MH dari Kantor Hukum DOR. Usai membuat laporan mengatakan jika kliennya melaporkan Debitur atas nama inisial RK telah mengover alihkan unit leasing kepada pihak lain tanpa persetujuan. Bukan hanya itu, yang bersangkutan tidak ada niat baik untuk melunasi kredit mobilnya.

Sesuai dengan Perjanjian Jaminan Fidusia Undang-Undang RI No 42 Tahun 1999 yang diatur dalam Pasal 36 yang berbunyi ‘Pemberi Fidusia yang mengalihkan. Menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Juta rupiah.

“Pada hari senin hari ini, bertempat di Kantor Polrestabes Palembang, Kepala Cabang PT BAF Abdul Gaffar didampingi Kuasa Hukum PT BAF Adv Dody Yuspika dari Kantor Hukum DOR melaporkan dugaan tindak pidana Jaminan Fidusia UU No 42 Tahun 1999 Pasal 36, Terlapor berinisial RK,” ungkap Adv Dody Yuspika, Kuasa Hukum Pelapor.

Kejadian berawal dari, terlapor RK melakukan pembelian secara kredit satu unit mobil All New Avanda Nopol BG 1581 QQ, hal ini berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 677170001025 tanggal 27 September 2023 dengan jangka waktu 27 September 2023 sampai tanggal 01 Oktober 2028. Debitur Terlapor Ramdan setelah angsuran ke 21 sampai dilaporkan ke pihak kepolisian tidak membayar lagi.

“Mobil New Avanza tahun 2023. Nomor : LP/3847/XII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. Untuk nilai kerugian lebih kurang Rp 225.478.000.” jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Haryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, terkait laporan Kepala Cabang PT BAF kepada seorang Debitur Terlapor Ramdan Kusmawardani di SPKT Polrestabes Palembang.

“Iya benar saat ini laporan pelapor sudah ditangani, dan masih dalam proses pendalaman,” ujarnya. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here