MUBA, SentralPost – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Sanga Desa menggelar rapat bersama Pengawas Tingkat Kelurahan /Desa (PKD), pada hari Senin ,(25/12/2023), di Sekretariat Panwascam di jalan kabupaten, Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga desa.
Rapat yang dihadiri oleh PKD Sekecamatan dipimpin langsung oleh Ketua Panwascam dengan agenda pembahasan masalah kesiapan tehnis dan persyaratan rekrutmen atau Penerimaan Pengawas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (T-PTS) sebagai pengawasan di lapangan, Saat Proses Pemilu berlangsung nanti.
Ketua Panwascam Sanga Desa, Sulaiman sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi & Data Dan Informasi (SDMO dan Datin), Saat dibincang wartawan media ini, pada hari Senin ,(25/12/2023), mengatakan bahwa Sesuai dengan SK dari BAWASLU – RI Nomor : 498/HK.01.01/K1./12/2023. Tentang Penerimaan Pengawas TPS, Kini Bawaslu Muba melalui Panwascam bersama PKD, tengah melakukan sosialisasi terkait Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sekabupaten Muba untuk pemilu 2024 nanti.
“Sesuai Instruksi dari Bawaslu, dalam mensukseskan pemilu 2024, Kecamatan Sanga Desa membuka pendaftaran penerimaan Pengawas TPS itu, dengan jumlah satu TPS membutuhkan satu orang pengawas TPS, Jadi yang akan direkrutmen atau kita terima itu sebanyak 107 orang Pengawas, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Sanga Desa, nantinya, masa kerja pengawas TPS ini mulai dari awal Januari terhitung 23 hari sebelum pemungutan suara dan akan habis masa kerjanya setelah 7 hari, Pasca pungut hitung. Jadi masa kerjanya kurang lebih 1 bulan,” ungkap Sulaiman.

Ketua Panwascam Sanga Desa didampingi oleh Komisioner Panwascam, Kordiv HP2H, Syamsul Bahori serta Kordiv P3S, Armada menuturkan, untuk mempermudah dalam Penerimaan calon PTPS ini, bila akses bagi warga yang daerahnya sukar dijangkau atau susah Akses Transportasinya, akan ada perpanjangan jadwal.
“Yang menerima berkas awal nanti dilakukan oleh Pengawas tingkat Kelurahan /Desa (PKD) di desanya masing-masing., Akan tetapi untuk wawancara dan seleksi berkas akhir, tetap akan dilakukan oleh Panwascam. Pengumuman perpanjangan berkas itu, pada tanggal 7 Januari. Penerimaan berkas di masa perpanjangan dan penelitian berkas pendaftaran masa perpanjangan 7-8 Januari. Pengumuman lulus administrasi 10 Januari dan tanggapan masyarakat 10-21 Januari, Namun bagi daerah yang sulit dijangkau atau daerah tertentu aksesnya susah, bisa jadi hanya pakai surat pernyataan bermaterai,” ujar Armada.
Senada juga diungkap oleh PKD dari Kelurahan Ngulak, Fauzan Azima, SPd.I. Usai rapat dan langsung memasang Pamflet Pengumuman Penerimaan Berkas dari Calon Pengawas TPS dikelurahan dalam wilayah kerjanya.
“Sesuai dengan Petunjuk Tehnis (Juknis) dari Bawaslu melalui Panwascam tadi ,guna menjaga Kinerja dan Netralitas Pengawas TPS. Ada beberapa hal persyaratan yang mudah dan simpel yang harus dilengkapi oleh Calon Pengawas TPS.

1.Minimal pendidikan lulusan SMA, sederajat.
2.Kemudian, usia minimal yakni 21tahun dan juga
3.surat keterangan kesehatan dan surat bebas narkoba dari dinas kesehatan atau Puskesmas setempat.
4.Tidak sedang menjadi pengurus Partai politik.
5.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
6 Serta mampu mengoperasikan HP Android guna mempermudah pelaporan secara cepat saaat usai penghitungan suara dari TPS diwilayah Masing-masing.
Dan untuk Jadwal Seleksi ini dimulai, pada 19-31 Desember 2023, adalah proses sosialisasi. Pada tanggal 2-6 Januari 2024, pendaftaran dan penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran. Serta perpanjangan waktu bagi daerah yang aksesnya sulit dijangkau.diberikan sedikit kemudahan,“ papar Fauzan sermbari menceritakan rapat PKD bersama Panwascam, terkait proses dan persyaratan penerimaan Pengawas –TPS. (SBA)