LUBUKLINGGAU- Menyerahkan rekening kampanye hukumnya wajib bagi Pasangan Calon (paslon). Hal itu merupakan keterbukaan untuk memantau anggaran kampanye serta dana masuk dan keluar dari setiap paslon pada kampanye mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau, Efriadi Suhendri melalui Divisi hukum, Lukman Hakim, mengatakan sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2017 terkait dana kampanye atau dana sumbangan kampanye, diatur dalam pertauran tersebut.
“12 Februari ini tanggal penetapan paslon. Setelah itu (tanggal 13) pelaksanaan pengundian nomor urut dan tanggal 14, wajib setor rekening kampanye. Ini berguna untuk memantau seluruh alokasi kegiatan kampanye paslon,” ungkap Efriadi, kemarin.
Menurut dia, sesuai PKPU No. 5 tahun 2017 terkait dana kampanye dan sumbangan kampanye, diatur dalam peraturan itu. “Dana kampanye bersumber dari paslon atau dari sponsor yang tidak mengikat. Semuanya akan dilaporkan ke buku rekening paslon. Jadi, pada akhir kampanye nanti rekening tersebut akan diaudit dan di sesuaikan oleh tim akuntan publik pada 25 Juni, sehingga dapat meneliti sumber dana dan arah pengelolaan dana kampanye,” tegasnya.
Sanksi terberat bisa didiskualifikasi jika terbukti menyerahkan dana kampanye fiktif. Atau ada sumbangan dan tambahan dana kampanye yang tidak dilapor ke KPU. Lukman, mengatakan pada 15 Februari, baru diketahui dana awal kampanye dari setiap paslon.
“Nanti akan kita umumkan berapa saldo awal kampanye dari masing-masing paslon. Sedangkan untuk batasan dana kampanye, sejauh ini kita belum membatasinya. Sebab, belum ada petunjuk terbaru dari KPU RI. Yang pasti, itu hanya maksimal batas sumbangan dana kampanye sebesar Rp 750 juta,” paparnya.
Harapannya, paslon harus taat pada tahapan yang ada. “Jangan melakukan hal-hal di luar ketentuan karena tahapan yang ada telah diagendakan KPU. Hal itu dilakukan agar terwujud pilkada yang bersih dan sukses di Lubuklinggau ini,” katanya. (do)