Paslon Yoppy-Rustam Resmi Daftar ke KPU

10
0
BERBAGI

LUBUKLINGGAU, SentralPost – Pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau periode 2025-2030 resmi dimulai pada Selasa (27/08/2024). Pasangan calon (paslon) H. Rachmat Hidayat atau Yoppy Karim dan H. Rustam Effendi menjadi salah satu yang pertama mendaftar ke KPU Kota Lubuklinggau dengan menggunakan mobil Land Rover yang pernah membawa Presiden Republik Indonesia Jokowi dan Wapres KH. Marup Amin saat mendaftar ke KPU.

Paslon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau Rachmat Hidayat dan Rustam Effendi datang didampingi oleh Ketua Tim Gabungan Parpol H. Taufik Siswanto dari Partai Demokrat, Ketua Tim Pemenangan H. Eddy Saputra, serta para ketua partai pengusung, di antaranya H. Suhada (Ketua DPD PKS), Feri Anggriawan (Ketua Hanura), dan Hendri Juniansyah diwakili Yaudi (Ketua DPD Gerindra) dan ketua partai Pendukung.

Selain itu, rombongan Linggau Juara juga diiringi oleh sejumlah pendukung dan relawan. Paslon Yoppy-Rustam tiba di Kantor KPU Lubuklinggau sekitar pukul 15.00 WIB, didampingi istri, Hj. Risca Priba Ayu dan Hj. Miftah Ullumi Rustam.

Mereka disambut oleh Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, bersama para komisioner lainnya, seperti Andri Affandi (Divisi Parmas dan SDM), Deni Setiawan (Divisi Teknis), Murtako (Divisi Hukum), dan Vera Yulita (Divisi Data dan Informasi). Kehadiran mereka juga diterima oleh Sekretaris KPU, Heronimus Mbeko, dan jajaran staf KPU lainnya, serta perwakilan Bawaslu Lubuklinggau.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Parpol H. Taufik Siswanto menyampaikan harapannya agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa pelanggaran.

“Semoga berkas calon kami dapat diterima dan kami ingin memenangkan pemilihan ini secara fair dan terbuka,” ujarnya.

Setelah itu, berkas pendaftaran secara simbolis diserahkan oleh Tim Pemenangan kepada Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi.

Paslon Yoppy dan Rustam dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU Lubuklinggau atas persiapan yang matang dalam proses pendaftaran ini.

“Alhamdulillah, seluruh berkas pendaftaran kami sudah diterima. Kami berharap dapat segera ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota,” kata Yoppy didampingi Rustam Effendi.

Komisioner KPU Divisi Teknis, Deny Setiawan, membacakan persyaratan dan tahapan pencalonan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, tahapan pencalonan, persyaratan calon, pemenuhan dukungan bagi calon perseorangan, hingga ketentuan terkait perpanjangan pendaftaran dan tanggapan masyarakat.

Dengan diterimanya berkas pendaftaran ini, Paslon Yoppy-Rustam selangkah lebih dekat untuk bersaing dalam kontestasi politik di Lubuklinggau pada pemilihan kepala daerah tahun 2025 mendatang. (*/Ilung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here