Pemilik Sumur Minyak Ilegal Diminta Lakukan Penutupan Secara Mandiri

10
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Polsek Keluang kembali melaksanakan sosialisasi dan pemberian himbauan terhadap pelaku Illegal Drilling di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Jumat (14/02/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan didampingi seluruh personil Polsek Keluang, diantaranya, Kanit Samapta Polsek Keluang IPDA Akvan Muttaqin SH, PS Kanit Binmas Polsek Keluang Aipda Harinata Utama SH, Ps Kanit Provos Polsek Keluang BRIPKA Rochim Hanafiyah S.Ip .S.Ap, Banit Reskrim AIPTU Jamadi SM, Banit Samapta BRIPKA Amrul Nurman S.pi M.si, Banit Intelkam Briptu Manda Wijaya dan Banit Intelkam Briptu Wawan Kurniawan SH.

Rangkaian kegiatan yang dilakukan yakni memberikan himbauan kepada pelaku usaha Illegal Drilling agar melakukan penutupan secara mandiri dan dilanjutkan dengan pemasangan himbauan yang berisi “Dihimbau kepada pelaku usaha ilegal Drilling untuk segera menutup Sumur minyak Mentah ilegal Drilling tersebut secara mandiri, apabila tidak segera menutup, maka akan dilakukan Penindakan hukum oleh Tim gabungan dari Polda Sumsel.”

Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan STrK saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna memberikan himbauan larangan beroperasinya aktifitas Illegal Drilling di wilayah hukum Kecamatan Keluang.

“Hari ini kita telah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha Illegal Drilling untuk melakukan penutupan mandiri terhadap usaha Illegal Drilling milik mereka. Tujuan kegiatan ini agar mencegah dampak yang ditimbulkan dengan adanya aktifitas Illegal Drilling diantaranya kebakaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan lainnya,” jelas IPTU Adam Alvin Siahaan.

Dikatakan Alvin, bahwa keberadaan sumur minyak tradisional masyarakat ini telah berlangsung sejak lama dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Menurutnya, apabila terjadi penutupan secara paksa maka pastinya akan berdampak dengan perekonomian masyarakat.selain itu, pastinya akan ada penolakan keras dari masyarakat, mencegah hal tersebut terjadi pihak Polsek Keluang memberikan sosialisasi dan himbauan.

“Kita lakukan sosialisasi dan himbauan terlebih dahulu guna mencegah pergesekan antara kepolisian dan masyarakat.pada dasarnya pengelolaan sumur minyak tradisional masyarakat sudah sejak lama ada.maka dari itu kami melakukan pendekatan secara persuasif dengan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, apabila secara keseluruhan dilakukan penutupan dan penertiban terhadap Illegal Drilling maka akan berdampak dengan sektor sosial dan ekonomi masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rangka himbauan larangan melakukan aktivitas Ilegal driling Pengolahan sumur minyak mentah illegal  yang ada di Wilkum Polsek Keluang Polres Muba. Hal ini dilakukan guna menindak lanjuti arahan pimpinan tentang penertiban sumur minyak illegal

Karena, lanjut dia diprediksi keberadaan sumur minyak ilegal dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan akibat dampak Aktivitas Ilegal driling Sumur Minyak tersebut diantaranya bisa timbul kebakaran. Akan ada pergesekan benturan antara Para Pemilik Ilegal Driliing dengan Tim aparat penegak hukum apabila dilakukan Penutupan Sumur minyak Mentah Ilegal secara Paksa.

“Jika dilakukan penutupan seluruhnya, maka pekerja sumur minyak tradisional ini akan kehilangan mata pencaharian mereka.kita telah mengupayakan solusinya apabila telah ditertibkan maka harus ada solusi lapangan pekerjaan lainnya.dampaknya juga tingkat kriminalitas dan angka pengangguran akan meningkat,” pungkasnya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here