Muara Enim Sentralpost – Pemkab Muara Enim meraih opini kualitas tertinggi atau predikat A (zona hijau) dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Pengumuman dan sertifikat disampaikan Pimpinan Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H., didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, SH., M.H., kepada Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera Selatan Tahun 2024 di Kota Palembang. Senin (16/12/2024).
Pj. Bupati didampingi kepala perangkat daerah terkait dan Kepala Bagian Organisasi, Wulandari Wijayanti, S.H., K.N., menyampaikan rasa bangga dan syukurnya karena untuk keenam kalinya Pemkab Muara Enim berhasil meraih opini kualitas tertinggi penyelenggaraan pelayanan publik sejak tahun 2015 lalu.
“Apalagi indeks nilai yang didapatkan selalu meningkat, seperti pada tahun lalu mendapatkan nilai 88,51 sedangkan di tahun ini menjadi 89,19. Dirinya berharap pencapaian ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan terus ditingkatkan”, ungkapnya.
Lebih lanjut Pj. Bupati menyampaikan bahwa hasil penilaian ini merupakan wujud komitmen dan kerja keras jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat dengan berbagai upaya telah dilakukan, baik dari pembenahan sistem, penyediaan sarana dan prasarana maupun peningkatan profesionalitas aparatur secara berkesinambungan sebagai garda pelaksana pelayanan.
“Unit penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim-pun terus melakukan berbagai inovasi dan pembenahan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik”, pungkasnya