Muara Enim, Sentralpost.co, – Bupati Muara Enim, H. Edison,S.H.,M.Hum., melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, H Junaidi mengatakan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Muara Enim tidak perpanjang PT Duta Bara Utama (DBU) izin dispensasi jalan coal hauling (pengangkutan batubara) yang melintas di wilayah Kecamatan Muara Enim. Senin (28/4/2025).
Menurut H Junaidi Sesuai dengan kesimpulan rapat tim pemkab Muara Enim pada tanggal 24 Maret 2025 yang lalu, jadi mulai tanggal 30 April 2025 tidak ada lagi Kendaraan Angkutan Batu bara PT DBU yang melintasi mulai Izin Usaha Pertambangan (IUP) jalan simpang kepur menuju jembatan Enim 2 atau yang melintas depan kantor Bupati Muara Enim.
“Dan kemudian setelah diadakan rapat bersama lagi antara Pemkab Muara Enim dan pihak PT Duta Bara Utama bahwa izin dispensasi penggunaan jalan tersebut kepada PT Duta Bara Utama hanya diberikan untuk tahun 2024 saja, alias tidak diperpanjang lagi”, terangnya.
Masih menurut Junaidi PT Duta Bara Utama (DBU) ini telah mendapatkan dispensasi penggunaan jalan kabupaten Muara Enim sejak tahun 2016 dan telah beberapa kali melakukan perpanjangan, terakhir melalui surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim tanggal 30 April 2024.
“Dalam hal ini lanjutnya yang mendapatkan dispensasi adalah ruas jalan simpang kepur-Stockfile PT Duta Bara Utama Kecamatan Muara Enim”, ungkapnya. ( Marshal )