Palembang, Sentralpost – Pemerintah Kota Palembang kembali memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Melalui program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Daerah Lainnya Tahun 2025, warga Palembang bisa menikmati potongan pajak hingga 100 persen dan bebas denda.
Program ini resmi berlaku mulai 2 November hingga 30 Desember 2025, dan menjadi kesempatan istimewa bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani bunga maupun denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang Marhaen menjelaskan, program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.
“Kami ingin memberi kemudahan bagi masyarakat agar tidak menunda lagi pembayaran pajak. Selain membantu wajib pajak, program ini juga mendukung pembiayaan pembangunan kota,” ujarnya. Minggu (02/11/2025)
Dia menuturkan bahwa diskon Hingga 100 Persen. Dalam program ini, lanjutnya, Pemkot Palembang memberikan pengurangan pokok PBB-P2 dengan ketentuan tertentu.
“Misalnya untuk pemangkasan sampai 100% pengurangan pokok untuk tahun ketetapan pajak 2002 hingga 2019, sedangkan untuk 50% pengurangan pokok untuk tahun ketetapan pajak 2020 hingga 2024.”ungkapnya saat launching pemutihan Pajak, yang bertempat di Palembang Indah Mall
Namun,kata Marhaen untuk dapat menikmati pengurangan tersebut, wajib pajak diwajibkan telah melunasi tagihan PBB tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga menghapus sanksi administratif berupa bunga dan denda untuk sejumlah jenis pajak daerah lainnya,
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
– Makanan dan/atau minuman
– Tenaga listrik
– Jasa perhotelan
– Jasa parkir
– Jasa kesenian dan hiburan
– Pajak reklame
– Pajak air tanah
– Pajak mineral bukan logam dan batuan
– Pajak sarang burung walet
Saat ini, jelasnya Bayar Pajak Jadi Makin Mudah. Jadi Warga tidak perlu antre panjang, karena pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui berbagai kanal resmi seperti, Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Masago, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, serta OnPAYS.
“Kami selaku Pemerintah Kota Palembang berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum periode keringanan berakhir pada 30 Desember 2025,”ujarnya.
“Momentum akhir tahun ini kami jadikan ajang bersama untuk menuntaskan kewajiban pajak. Yuk, bayar pajak tanpa beban, demi Palembang yang lebih maju,” imbuhnya. (Fadiel)








