SentralPost.CO.ID-Palembang– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengajukan tujuh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) seperti tentang penyelenggaraan penanggungan bencana, Raperda pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, Raperda rencana umum energi daerah provinsi dan Raperda meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketujuh Usulan raperda itu sekarang dalam pembahasan DPRD Sumatera Selatan untuk dijadikan Perda, kata Wakil Gubernur Sumatera Selatan di Palembang, Selasa,(25/2).
Selain itu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah tentang perseroan terbatas penjamin kredit daerah, Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selain itu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah mengenai retribusi jasa usaha dan yang terakhir Raperda tentang retribusi jasa umum.
Raperda itu penting karena untuk meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di daerah.
Sebelumnya Fraksi Partai Gerinda melalui juru bicara Prima Salam mengatakan, mengenai Raperda yang diajukan perlu ada pembahasan lanjutan.
Oleh karena itu Raperda yang diusulkan tersebut untuk ditindaklanjuti berikutnya antara lain melalui pansus atau komisi.
Sementara Fraksi Partai PDIP melalui juru bicara A Syarnubi mengatakan, penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan memerlukan sumber keuangan.
Oleh karena itu pola hubungan keuangan anggaran pembangunan harus diutamakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,’ tambah dia.(*)