LAHAT, SentralPost – Jajaran unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Berbekal LPB/02/I/2022/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 05 Januari 2022, waktu kejadian pada Jum’at sekira pukul 03.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Nur Adhim Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryantko SIK melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH disampaikan, Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, usai menerima laporan dari Bambang Kushadi (43) warga Jl Baru Talang Kabu RT 11 RW 04, dan, saksi Muslimin (35) warga Jl Baru Talang Kabu RT 13 RW 04 keduanya merupakan Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, unit Reskrim Polsekta Lahat langsung bergerak melakukan Penyelidikan kelapangan.
Untuk kronologis kejadian disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, pada Jum’at tanggal 12 November 2021 pukul 03.30 WIB, bertempat di Masjid Nur Adhim Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Yang dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara merusak gembok kotak amal yang berisi uang sebesar Rp.3.000.000-, atas kejadian tersebut dan melaporkan ke Polsek Kota Lahat agar dapat ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Liespono pada Minggu (16/01/2022).
Selanjutnya, diungkapkan Liespono, alhasil dari Lidik kelapangan dan mengarah keterduga Budi Raharjo (32) warga Desa Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat. Berdasarkan kronologis penangkapan tersangka, pada Rabu tanggal 15 Januari 2022 sekira jam 13.30 WIB bertempat di Pasar Balai Yasa, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan terduga pelaku dikatakan Liespono, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IPDA Denny Aprianto SH bersama anggota unit Reskrim Polsekta Lahat. Beruntung saat dilakukan penangkapan terduga tidak melakukan perlawanan.
“Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polsekta Lahat untuk menjalani sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Berikut BB satu (1) buah kotak amal dengan bentuk persegi empat berwarna coklat,” pungkas Liespono. (Din)