Pendidikan Anti Korupsi Wajib Diimplementasikan di Sekolah

35
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Kegiatan edukasi korupsi untuk satuan pendidikan dalam rangkaian roadshow bus KPK 2022 dengan tema “Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi” dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan Kota Palembang, Jumat (8/9/2022)

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Julaiha mengatakan, jadi hari ini pihaknya mencoba melakukan penguatan kapasitas kepada para satuan pendidikan yang ada di sini. Disini ada kepala sekolah atau madrasah dan guru.

“Pendidikan anti korupsi itu sudah kewajiban untuk diimplementasikan di satuan pendidikan di Sumatera Selatan. Untuk di Sumatera Selatan regulasinya sudah siap dan semua kabupaten kota sudah ada, tinggal implementasi anti korupsi,” ujarnya.

“Saya mengingatkan dan memberikan pengarahan implementasinya bagaimana caranya, dan caranya yaitu bisa dengan realisasikan mata pelajaran yang sudah ada di mata pelajaran PPKN atau sebagainya yang relevan dan atau atau mata pelajaran Muatan Lokal. Bukan hanya itu, tapi juga harus diwujudkan dalam pembangunan integritas ekosistem setelahnya,” tambah Aida.

Foto bersama Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Julaiha

Menurutnya, sekolah bukan hanya ada pelajaran anti korupsi. Tapi juga kegiatan anti korupsi seperti pentingnya keteladanan kepala sekolah dan guru supaya anak-anak itu menerima nilai anti korupsi.

“Itu ditunjukkan dengan contoh misalnya guru dan kepala sekolah tidak boleh datang terlambat. Karena gurunya datang terlambat, atau bolos maka anak itu bisa mencontek, jadi harus diberi sanksi,” bebernya.

Aida menerangkan,di sekolah juga harus dibuat berintegritas termasuk di penerimaan siswa baru. Itu tidak boleh di luar prosedur, misal ada orang tua yang berusaha mencari celah anaknya yang tidak cukup umur supaya masuk dengan memberi sesuatu. “Itu tidak contoh buruk di dalam proses pendidikan,” bebernya.

“Kita memberikan pembekalan anti korupsi kepada para kepala sekolah dan guru. Jadi kita ingin menanamkan nilai-nilai anti korupsi ke siswa sekaligus kepada guru dan kepala sekolah,” ucap Aida.

Ketika ditanya daerah yang dikunjungi, Aida mengungkapkan, tahun ini 3 Provinsi saja. Provinsi Sumsel di Palembang, Prabumulih dan OKI. Kemudian di Provinsi Lampung dan Provinsi Banten.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Drs Riza Fahlevi MM mengatakan, sosialisasi ini untuk semua penyelenggara satuan pendidikan. “Disini ditekankan dalam pendidikan adalah kejujuran dan kedisiplinan. Jika itu diterapkan, Insya Allah akan menjadi contoh pada anak-anak. Apa yang kita lakukan, yang namanya guru ataupun penyelenggara pendidikan itu ditiru oleh anak-anak,” katanya.

Riza menuturkan, untuk pendidikan anti korupsi itu bisa diimplementasikan di mata pelajaran tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengucapkan terima kasih ada kegiatan edukasi anti korupsi untuk satuan pendidikan dalam rangka ada roadshow bus KPK tahun 2022.

“Ini dalam rangka edukasi dan ada pesan-pesan dari pemateri. Dan kita sudah mengedukasi dari lingkungan pendidikan khususnya anak-anak didik dari PAUD SD SMP madrasah SMA SMK semuanya. Kita bisa integrasi juga dengan pelajaran khusus untuk anti korupsi dan ini suatu kegiatan yang sangat positif. Karena masalah korupsi ini memang betul harus sejak dini anak memahami diajarkan bagaimana kejujuran,” katanya.

“Tadi kita tanyakan bagaimana tentang pemasukan kurikulumnya. Nanti akan kami persiapkan, tapi yang penting apa yang disampaikan beliau tadi bagaimana kondisi di lingkungan itu sendiri harus diterapkan budaya ini. Budaya anti korupsi supaya semuanya harus melakukan mulai dari pimpinan sampai ke penyelenggara pelaksana. Artinya dari kita dunia pendidikan kepala sekolah guru semua harus sudah menerapkan bahwa tidak hanya korupsi uang, tapi juga waktu. Karena korupsi waktu itupun bisa jadi korupsi, karena di dalamnya ada uang misalnya terlambat mengajar, dan malas mengajar ini semua harus kita edukasi,” katanya.

Menurut Zulinto, dalam Undang-undang Sisdiknas harus memberikan suatu kepastian di dalamnya.

“Kita minta KPK memberikan arahan untuk Undang-Undang Sisdiknas yang direvisi. bagaimana kewajiban sekolah, apa yang diperbolehkan. Tadi saya tanyakan bagaimana baju seragam olahraga oke diletakkan di koperasi. Tapi orang memahami di dalam Undang-Undang Sisdiknas tidak seperti itu tetap mengatakan bahwa ini jual beli baju. Sehingga kepala sekolah dipanggil, ini sangat perlu diluruskan. Maka saya berani mempertanyakan itu supaya Undang-Undang Sisdiknas memuat apa yang tidak diperbolehkan dilakukan sekolah,” pungkasnya. (Fadiel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here