BANYUASIN, SentralPost – Meski mengetahui pengeboran yang dilakukan oleh PT. Es. Hupindo tidak memiliki izin resmi, namun aparat dari Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin tidak mengambil tindakan apa -apa. Kondisi ini tentunya menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat dan sejumlah tokoh LSM.
“Pihak kecamatan Talang Kelapa tahu, pengeboran PT. Es Hupindo ini ilegal. Bahkan dampak pengeboran itu, selain merusak lingkungan juga merugikan masyarakat, karena material lumpur mengalir ke jalan umum. Namun anehnya, pihak kecamatan tidak menghentikannya, hanya melakukan pengecekan saja. Ini ada apa,” kata Sekretaris Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI) Banyuasin, Suwarno kepada wartawan.
Lebih lanjut, swarno mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan petugas kecamatan yang tidak berdaya menghadapi pengusaha yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Mendapat laporan masyarakat, petugas kecamatan memang mendatangi lokasi pengeboran PT. Es. Hupindo. Namun sangat disayangkan pihak kecamatan Talang Kelapa, tidak menghentikan aktivitas pengeboran, hanya memberikan himbaun saja. Tidak tahu mengapa pihak kecamatan tidak mengambil tindakan tegas, sepertinya pihak kecamatan tidak berdaya,” kata Swarno.
Lebih lanjut Swarno menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan permasalahan itu secara resmi kepada pihak pemerintah kabupaten, dinas pertambangan dan badan lingkungan hidup, termasuk kepada aparat penegak hukum.
“Kita minta pengeboran ilegal ini dapat diusut tuntas, termasuk dibalik bungkamnya pihak kecamatan dalam permasalahan ini. Aktivitas pengeboran itu jelas telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Sementara itu sejumlah warga dan Pengendara sepeda motor yang melintas di jalan pasir putih mengaku terganggu dengan banyaknya lumpur yang berhamburan di jalan akibat pembuatan sumur bor PT. Es. Hupindo itu.
“Jelas kami merasa terganggu, jalan menjadi berlumpur dan licin. Akibatnya, membahayakan para pengguna jalan, banyak kendaraan yang nyaris kecelakaan saat melintas di jalan yang penuh lumpur itu, bahkan kemarin ada yang sempat mengalami kecelakaan,” kata Fajar, salah seorang warga setempat.
Lebih lanjut fajar meminta Pihak PT. Es. Hupindo dapat bertanggung jawab atas ketidak nyamanan warga, terutama para pengguna jalan. Selain itu menurutnya, banyaknya lumpur yang mengendap akan membuat badan jalan menjadi rusak.
“Banyaknya lumpur ini akan membuat Jalan akan mudah rusak. Kami minta pemerintah dan aparat yang berkompeten dibidangnya dapat segera mengambil tindakan tegas,” harapnya.
Sementara itu, Camat Talang kelapa, Salinan, S.sos., M.si, yang diwakili oleh staf kecamatan Talang Kelapa, Johan mengungkapkan pihaknya sengaja mendatangi PT. Es Hupindo beserta Lurah Kelurahan Sukajadi dan personil Pol PP untuk memastikan kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Menurut dia pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan dari pihak menejemen atas tindakan yang saat ini masih dikerjakan.
“Kita kesini menindaklanjuti atas adanya laporan masyarakat, ternyata memang benar ada aktivitas pengeboran. Dan dari hasil pemeriksaan pihak perusahaan memang benar belum memegang izin resmi untuk melakukan pengeboran, namun dari keterangan pihak perusahaan mereka dalam tahapan proses pengurusan izin,” kata Johan, Jumat, (26/4/2024).
Meskipun begitu, johan menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan telah menyalahi aturan, seyogyannya pihak perusahaan harus menyelesaikan terlebih dahulu surat izin sebelum melakukan proses pengeboran.
“Untuk itu pihak pemerintah kecamatan meminta kepada pihak perusahaan agar sebaiknya menghentikan terlebih dahulu kegiatan pengeboran,” kata Johan hanya memberikan himbauan saja.
Sementara itu, Operasional Manager PT. Es Hupindo, Arif Q. R Sudarsono mengakui bahwa pihaknya hingga saat ini belum memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas pengeboran. Dirinya mengaku bahwa pihaknya masih dalam tahap proses pengurusan izin di dinas terkait.
“Iya untuk izin kita masih proses, ini sedang diverifikasi. Kebetulan yang mengurus izin langsung dari H.O dan pihak ketiga, saya belum tahu lagi sudah sampai mana prosesnya sekarang. Kalau arahan untuk melakukan pengeboran, sebenarnya tidak ada yang mengarahkan dari pihak dinas, pihak dinas juga belum ada yang melakukan pengecekan ke sini,” tutupnya. (Iyan)