MUBA,SentralPost – Satuan Reserse Narkotika Polres Musi Banyuasin amankan bandar narkoba jenis ektasi di jalan lintas tengah Sekayu Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Sabtu, (24/11) sekitar jam 20.00 wib oleh Ipda Novet dan Ipda Apriansya terhadap Hendriyanto (40) warga dusun 1 desa air ritam kecamatan sanga desa kabupten Muba.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sembilan puluh sembilan butir Narkotika Jenis pil Exstacy, berwarna Hijau berlogo boneka dengan berat 33,51 (tiga puluh tiga koma lima puluh satu ) gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna abu – abu bernomor polisi BG 1028 UW. STNK, satu buah kantong plastik warna hitam, dua buah plastik klip bening.
Penangkapan berawal dari imformasi masyarakat bahwa diduga bandar narkoba hendak melakukan penjualan barang haram tersebut didesa skepe kabupaten musi rawas. pelaku berasil ditangkap didusun 4 desa kemang kecamatan sanga desa kab muba.
menurut kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin kepada awak media.minggu (25/11/2018) Megatakan tersangka berhasil diamankan di dusun 4 Desa Kemang dijalan Lintas tengah sekayu lubuk linggau Provinsi sumsel
“penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika ada bandar Exstacy hendak menjual barang haram tersebut ke arah desa skepe Kabupaten Musi Rawas,bekal info tersebut anggota bergerak alhasil tersangka ditangkap,” ungkapnya.
Penangkapan dipimpin oleh Ipda Novet dan Ipda Apriansya beserta tim melihat mobil dengan ciri ciri yang sudah dikantongi lalu mobil terssebut dibuntuti dan diberhentikan.
Lalu kita lakukan penggeledahan dan didapat barang bukti yang diduga narkotika sebanyak 99 butir jenis pil exstacy. Kemudian tersangka dibawa kerumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti lainnya tapi tidak ditemukan. Dan tersangka langsung di bawa ke Mapolres guna dilakukan proses hukum,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku barang haram tersebut dijualnya dengan harga Rp.225.000.- (dua ratus dua puluh lima ribu rupuah) perbutirnya Dan tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, tersangka akan kita kenakan pasal 114 (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (kemalau.w)