Pengiriman 106.400 Ekor Lobster Mutiara dan Pasir Berhasil Digagalkan Ditreskrimsus

68
0
BERBAGI

PALEMBANG.SentralPost – Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, berhasil gagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), tujuan luar negeri, saat melintas di Jalan Tanjung Api Api Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Selasa (14/05/2024) sekitar pukul 20.30 Wib.

Dalam pengagalan penyelundupan BBL keluar negeri tujuan thailand ini, petugas mengamankan dua orang pelaku yang bertugas mengantar ‘pesanan’ yang nilainya mencapai 15 Milyar.

Kedua pelaku yang diamankan petugas Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, yaitu. Tersangka ROS Bin Sapril Pilly (22) dan tersangka BO Bin Elpino Gani Satria (28), keduanya warga Jalan Kepala Pasar Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Dengan barang bukti diantaranya, BBL sebanyak 106.400 ekor BBL dalam 16 Box Stryfoam yang terdiri dari jenis Lobster Pasir 106.085 Ekor dan Jenis Mutiara 315 Ekor (telah disisihkan untuk kepentingan Penyidikan BBL jenis Pasir sebanyak 10 ekor dan jenis Mutiara sebanyak 10 ekor). Selain itu petugas juga mengamankan 1 Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry warna Hitam dan 2 unit Handphone Merk Infinix Hot 40i warna Navyblue.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto. Didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo Sik. Mengatakan jika aksi pengagalan penyelundupan BBL atas informasi masyarakat, yang diterima tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bahwa akan ada kendaraan yang membawa BBL melintas menuju Desa Karang Anyar Kec.Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

“Dilakukan penyelidikan tim melihat mobil pick up dengan muatan barang ditutupi terpal meluntas di Jalan Lintas Tanjung Api Api, kemudian dikejar dan dihentikan oleh petugas,” ungkap Kombes Pol Narto. Senin (20/05/2024).

Saat diperiksa ada dua tersangka didalam mobil yang berisikan BBL tanpa dokumen sah, dikatakan Kombes Pol Narto.”dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut membawa BBL, dicek kelengkapan dokumennya, tidak dapat diperlihatkan oleh tersangka, kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.” jelasnya.

Dari pemeriksaan secara intesif oleh penyidik, diketahui jika dua tersangka yang diamankan merupakan orang suruhan yang mendapat imbalan per trip setiap mengantar BBL ke pemesan.

“Kedua tersangka diperintahkan oleh pelaku NT (DPO) untuk menunggu mobil yang membawa BBL dijalan lintas Palembang – Betung (dekat pintu Tol Musi Landas), untuk selanjutnya melanjutkan membawa mobil tersebut menuju dermaga di Tanjungapi api Banyuasin dan mununggu instruksi lanjut.Tersangka RO menerima upah 2 juta dan BO menerima upah 1,2 juta dan baru sekali ini menjalankan aksinya.” ujar Kabid Humas Polda Sumsel.

Kedua tersangka ini, dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1,5 milyar.

Untuk kelangsungan lobster mutiara dan lobster pasir, oleh petugas BBL telah dilepasliarkan di pantai klara 2 Provinsi Lampung sebanyak 106.380 ekor. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp. 15.960.000.000. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here