PALEMBANG. Sentralpost – Warga Talang Jering Kabupaten Banyuasin dan Sako Baru Kota Palembang, meminta Polda Sumatera Selatan, bertindak objektif dalam penanganan kasus penyerobotan lahan, yang berujung penetapan tersangka atas perkara pemalsuan dokumen.
Kasus penyerobotan lahan di kawasan Talang Kering Banyuasin berbatasan dengan Sako Baru Palembang ini, bergulir di tahun 2018 lalu. Sengketa lahan tersebut diajukan oleh ahli waris almarhum H Bajumi Wahab, melalui Kuasa Hukum Penggugat, Elisa Rahmawati.SH.
Dari proses hukum yang berlarut ini, penyidik Polda Sumsel. Dalam perkembangan kasus tersebut, akhirnya seorang warga bernama Haryanto warga Talang Jering Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen surat dan tanda tangan, dimana saat ini tersangka sudah berada di Kejaksaan.
Adv. Miftahul Huda. SH bersama dua rekannya, Adv. Medi Rama Doni, SH dan Adv. Subrata, SH. Selaku kuasa hukum beberapa warga dan sangat menyayangkan adanya penetapan tersangka warga talang jering.
“Tentu dengan situasi ini memicu keprihatinan warga dan menimbulkan dugaan adanya ketidakadilan dalam proses hukum,” ungkap Miftahul, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut menurut Miftahul Huda laporan dugaan penyerobotan lahan ini diajukan sejak tahun 2018 lalu, akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penyelesaiannya.
Ironisnya, alih-alih penyidik Polda Sumsel menuntaskan kasus utama tentang penyerobotan lahan, salah satu warga justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan tanda tangan.
“Yang dilaporkan oleh pihak pelapor adalah dugaan penyerobotan lahan, tetapi yang diproses justru kasus pemalsuan surat dan tanda tangan ini sangat disayangkan karena tidak fokus pada inti permasalahan, saya menilai langkah ini menyimpang dari pokok perkara,” ujarnya.
Dijelaskan Adv. Miftahul Huda. SH. Dimana lahan seluas 780.475 M² tersebut di klaim ahli waris Alm. H Bajumi berdasarkan Surat GS No.02 Tahun 1966.
Sementara warga Talang Jering yang telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun, bahkan warga menyatakan telah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Lahan tersebut telah lama di kelolah warga dan tidak pernah ada sengketa sebelumnya. Sehingga warga menilai klaim ahli waris tidak memiliki landasan hukum yang tepat dan benar.
“Tanah ini sudah kami kuasai secara fisik selama lebih dari dua dekade. Jika mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), penguasaan tanah selama 20 tahun lebih dengan itikad baik sudah menjadi dasar kepemilikan yang sah,” tuturnya.
Terkait salah satu warga yang dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan tanda tangan mengaku tidak pernah terlibat dalam tindakan tersebut. Tuduhan ini dianggap sebagai upaya untuk melemahkan posisi hukum warga dalam sengketa tanah.
Adv. Miftahul Huda. SH bersama dua rekannya, Adv. Medi Rama Doni, SH dan Adv. Subrata, SH. Selaku Kuasa Hukum warga, terkait ditetapkan seorang warga sebagai tersangka, mempertanyakan dasar penyidikan oleh pihak kepolisian, termasuk keabsahan laporan awal dan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena dianggap menunjukkan indikasi kriminalisasi terhadap warga.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel, untuk bersikap objektif dan menindaklanjuti kasus ini berdasarkan fakta hukum yang jelas.”
“Proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan hanya akan menciptakan ketidakadilan bagi warga. Kami meminta aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penyelesaian sengketa tanah secara objektif dan tidak mengalihkan perhatian pada isu yang tidak relevan,”ujar Huda.
Atas kejadian tersebut, warga Talang Kering Banyuasin dan Sako Baru Palembang, berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, mengingatkan pentingnya kejelasan hukum dalam setiap langkah penyelesaian sengketa agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Harapan kami penyelesaian sengketa tanah di Talang Jering menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan integritas dan keadilan dalam menjalankan tugasnya. Dengan memperhatikan semua bukti dan argumen secara menyeluruh, diharapkan kasus ini dapat memberikan keputusan yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan”, harapnya. (Fty).