GORONTALO. SENTRALPOST.CO – DJ tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan, dijemput paksa oleh Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 20.20 Wib.
Tersangka DJ tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo, setelah dijemput paksa dari rumahnya di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat (Jabar). Penangkapan tersangka DJ terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pekerjaan peningkatan Jallan Nani Wartabone, pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran (TA) 2021.
Aksi penjemputan paksa terhadap tersangka DJ dari rumahnya di kawasan Bogor, dibenarkan langsung Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Perdede. “benar, penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial DJ dirumahnya di Bogor Jawa barat,” ungkap Kombes Pol Maruly.
Dijelaskan Kombes Pol Maruly. Jika yang bersangkutan tersangka DJ ini diduga melakukan korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas PUPR, yang dilaksanakan oleh PT Mahardika Pertama Mandiri. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.971.017.680,47.-. jelasnya.
Atas perbuatanya tersangka DJ yang telah menyebabkan adanya kerugian negara dan perbuatan memperkaya diri sendiri, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No 31 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 sedangkan Pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengatur korupsi oleh Pegawai Negeri/Pejabat yang menyalagunakan kewenangan. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 200 juta, (Fty)