GORONTALO. SENTRALPOST.CO – Aksi arogan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap personel Polri Polda Gorontalo saat melakukan razia pada minggu (06/7/2025) membuat korban Bripda Dwi Oktavia Laliyo dalam perawatan intensif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede, SH, SIK, MH. Beserta jajarannya, sangat menyayangkan aksi arogan Satpol PP, sehingga membuat seorang personel Polri harus di rawat secara intensif di rumah sakit.
Kombes Pol Maruly, mengungkapkan jika korban masih dalam perawatan pasca penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.
“Hari ini kami membesuk rekan kami yang di rawat di RS Multazam, yang mana salah satu personel kami menjadi korban dari tindakan arogansi dari oknum aparat satpol PP Gorontalo, saat melaksanakan tugas,” ungkap Kombes Pol Maruly, usai mengunjungi korban. Senin (07/7/2025).
Dari kunjungan di rumah sakit, diketahui jika korban Bripda Dwi Oktavia Laliyo, personel Polda Gorontalo ini, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo, akibat mengalami pukulan benda tumpul di kepala bagian kiri, dan setruman mengunakan alat taseer gun dibagian leher dan punggung.
“Saya mendengar dan melihat sendiri tadi, kondisi dan penjelasan dari rekan kami, saat di minta KTP dan terjadi perdebatan tanpa ada penjelasan apa-apa, langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan. Bahkan personel kami mendapat penyiksaan mengunakan alat setrum di bagian kanan dan kiri lehernya”.
“Tadi saya melihat kondisinya sangat memprihatinkan, sangat miris kami melihatnya, saat ini sebagai masyarakat biasa, tapi karena insting polisinya melihat keramaian datang kesana tiba tiba di minta KTP oleh petugas Satpol PP yang menjalankan tugas ,” jelasnya.
Kombes Pol Maruly, menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini Polda Gorontalo, menghargai semua pihak pemerintah dalam menjalankan tugas, akan tetapi beliau menegaskan tidak membenarkan adanya sikap arogan.
“Saya sangat menghargai bahwa dari pihak pemerintah mempunyai tugas dan pelaksanaan tugas masing-masing namun tidak membenarkan adanya sikap arogansi dari petugas seolah-olah masyarakat tersebut adalah pelaku kriminal yang dilakukan penganiayaan secara keroyokan dan sampai menggunakan alat setrum.” tegasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa semoga ini menjadi pembelajaran untuk kita semua dan meminta untuk anggotanya melaporkan hal tersebut untuk diproses secara hukum.
Kejadian pengeroyokan dan penyiksaan terhadap korban Bripda Dwi Oktavia Laliyo, personel Polda Gorontalo ini, terjadi sekitar pukul 02.00 wita 06 Juli 2025 bertempat di depan kafe MNC Dulomo Kota Gorontalo, diketahui kronologi kejadian tersebut berawal dari Bripda Dwi Oktavian Laliyo ketika melewati depan Kafe NMC Dulomo Kota Gorontalo melihat kerumunan dengan insting Polisinya sehingga korban turun dari motor. Ketika turun dari kendaraanya salah satu oknum Satpol PP mendatangi Bripda Oktavian untuk menunjukan KTP dengan nada yang arogan ”ngna ba apa? mna ngna p ktp? “
Bripda Oktavian yang bersikap kooperatif lantas memperlihatkan KTP-nya. Alih-alih meredakan situasi, oknum tersebut justru diduga mengatakan, “Pandang enteng ngana ee, sengel jo torang!” sembari memukul kepala bagian kiri korban. yang kemudian diikuti oleh beberapa orang Satpol PP untuk melakukan pemukulan dan menyetrum menggunakan taseer gun kepada Bripda Oktavian dibagian leher dan punggung dengan aksi pengeroyokan serta penyetruman terhadap Bripda Oktavian tersebut merupakan salah satu fakta aksi arogansi Satpol PP.
Sehingga akibat dari kejadian Bripda Dwi Oktavian Laliyo yang menjadi korban arogansi dari tindakan oknum Aparat Satpol PP Kota Gorontalo pada saat melaksanakan tugas harus dirawat di RS. Multazam Kota Gorontalo untuk mendapatkan perawatan yang intensif. (Fty).