Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Selasa (08/03) Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., menghadiri rapat paripurna II DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda penandatanganan penetapan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2022 oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc. Melalui tahapan Propemperda tersebut diharapkan agar, pembentukan peraturan daerah nantinya dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistimatis, tidak tumpang tindih dengan tetap memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Dijelaskan bahwa dalam 12 Propemperda tersebut terdapat 10 Propemperda yang merupakan usulan dari Eksekutif, serta 2 usulan dari legislatif. Berikut ini 10 Propemperda yang diusulkan oleh Eksekutif yaitu Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan tentang retribusi jasa usaha, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, retribusi penggunaan tenaga kerja asing, perubahan tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, retribusi persetujuan bangunan gedung, pertanggungjawaban APBD tahun 2021, perubahan APBD tahun 2022, dan APBD tahun 2023.
Lebih lanjut, berikut ini 2 Propemperda yang merupakan usulan dari legislatif yaitu, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak, serta Raperda tentang penyelenggaraan hiburan rakyat. Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati pula menyampaikan penjelasannya terhadap 3 Raperda yang diusulkan Eksekutif yang disampaikan melalui rapat paripurna III DPRD Kabupaten Muara Enim pada masa rapat ke-1.
[prokopim-me]