MUBA, SentralPost – Dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan terhadap penggunaan kenderaan Bermotor Dinas atau kenderaan Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud menempelkan stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan, di Halaman Kantor Bupati Musi Banyuasin,pada hari Senin (19/12/2022
Hal itu, Telah diundangkan berdasarkan, Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
Tampak hadir dalam acara penempelan stiker Pemkab Musi Banyuasin itu, Pj. Sekda Muba, Musni Wijaya, SPd. MSi, para Forkopimda, bersama Jajaran dan staf Pemkab Muba.
“Dengan ditempelkan sebuah stiker/logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini. Semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memeliharaan barang milik daerah,” ungkap Pj Bupati Muba Apriyadi, didampingi Forkopimda Muba .
Disampaikan Apriyadi, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraaan dinas.
“Penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi,”katanya. (Ril BM/SBA)