Pj Wali Kota Linggau Tanggapi Santai Isu Dirinya Tidak Netral Dalam Pilkada

12
0
BERBAGI

Lubuk Linggau, SentralPost – Pj Walikota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menanggapi dengan santai aksi demo yang dilakukan organisasi masyarakat di Palembang siang tadi, Kamis (12/9/2024) yang menduga dirinya tidak netral dan berat sebelah dalam menegakkan aturan.

Menurut Trisko, hal itu keliru karena selama ini selaku Pj Wali Kota Lubuk Linggau, dirinya selalu mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk selalu menjaga netralitas.

“Kami sudah menghimbau dan terus memberikan pemahaman tentang netralitas ASN melalui surat edaran, maupun dengan pemberitahuan di Whatsapp Group (WAG) yang berisikan seluruh jajaran mulai dari Sekda, jajaran Asisten, jajaran Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Kabag, termasuk Direktur BUMD secara berjenjang dihimbau hal tersebut,” tegasnya Trisko saat dihubungi Kamis, (12/9/2024) malam.

Menurutnya, yang paling penting ASN dalam menjaga netralitas itu harus dimulai menjaga etik.

“Biarlah masyarakat atau publik yang bisa menilainya. Yang terpenting kita terus bekerja dan positif thinking,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa sebuah kepemimpinan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat, tapi juga dipertanggung jawabkan juga di akhirat.

“Saya yakin masyarakat Lubuk Linggau cukup cerdas memahami dinamika seperti ini. Ini tentunya menjadi pemacu bagi kita untuk semakin kerja ikhlas, kerja keras, kerja cerdas. Kemudian, lebih penting lagi mari kita jaga kondusifitas Kota Lubuk Linggau, supaya Pilkada berjalan dengan baik, aman, kondusif sesuai keinginan kita semua,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah membuat Surat Edaran nomor: 800/2418/BKPSDM/TAHUN 2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024.

“Bahkan telah diedarkan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Kami juga telah melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Bersama dengan pemateri dari Auditor Badan Kepegawaian Negara RI, Rahmat Agung Sutono yang dihadiri saya sendiri dan jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Jadi, sudah berulang kali kami sampaikan aturannya. Termasuk SKB tiga menteri, edaran dari Kemendagri, maka ikuti rambu-rambu tersebut,” tegasnya.

Menanggapi soal posisi Direktur BUMD Linggau Bisa, Eddy Syahputra, Trisko menjelaskan bahwa dia pernah ditelpon yang bersangkutan bahwa dia ingin mengundurkan diri, karena menjadi Ketua Tim Pemenangan salah satu Bacalonkada.

“Dimana pengajuan pengunduran diri Eddy Syahputra sudah dilayangkan yang bersangkutan pada tanggal 23 Agustus 2024, dan per tanggal 26 Agustus 2024, Eddy Syahputra sudah menerima juga surat dari Sekretariat Daerah perihal persetujuan pengunduran sebagai respon bahwa diperkenankan untuk mundur dari jabatan,” jelas Trisko.

Akan tetapi, menurut Trisko bahwa proses tentunya dilakukan secara prosedural. Diinformasikannya, bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk penggantian Direktur BUMD tersebut.

“Semua sudah diproses secara aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here