MUBA, SentralPost – Banjir yang tengah melanda sebagian besar Kabupaten Musi Banyuasin, menyita perhatian dari semua pihak. Termasuk Dinas Pemberdayaan Pemerintah dan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Terus lakukan monitoring, bagi desa terdampak bencana dan Sosialisasi bagi Pemerintah desa yang menyalurkan bantuan untuk Masyarakat desa, yang menggunakan anggaran Tanggap Darurat bersumber dari Dana Desa (DD).
Hal ini seperti yang dituturkan oleh Plt.Kadis PMD kabupaten Musi Banyuasin, Erdian Syahri, S.Sos.Msi melalui Kabid TTG dan SDA Dinas PMD Muba, Rusmin Nuryadin, SH.MH ketika melakukan Monitoring didesa yang terdampak banjir, dengan tujuan agar pelaporan dan adminstrasi, Sesuai dengan Permendes nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional Dana Desa, serta Kepmen tentang penanganan Bencana didesa. Penggunaan Alokasi anggaran tanggap darurat desa, tepat administrasi dan tidak menyalahi prosedur yang ada.
“Sesuai dengan Permendes nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional Dana Desa (red-DD) seeta Kepmen tentang penanganan Bencana di desa. Penanggulangan bencana harus dilakukan secara cepat dan tepat. Namun tetap harus memperhatikan tertib administrasi dan Akuntabilitas. Dan desa harus lakukan Musyawarah Desa Khusus (MusdesSus) dalam waktu secepatnya membentuk Tim Relawan Tanggap Darurat,” kata Rusmin.
Untuk itu, lanjut Rusmin, Dinas PMD Muba akan terus memantau Alokasi dana tanggap darurat di desa itu, tepat sasaran dan tepat juga laporan secara Administrasi.
“Selain itu, dari kementerian Desa, melalui Tenaga Ahli (TA) Kabupaten,Bidang pemberdayaan Masyarakat. juga terus memantau terkait mengalokasikan dana Penanggulangan bencana atau tanggap darurat, yang dikelola oleh Desa, seperti pada kondisi bencana alam banjir saat ini, atau alokasi rutin sebagai antisipasi bencana pada setiap tahunnya,” ujar Rusmin.
Lebih lanjut, Kabid TTG dan SDA, PMD ini pun mengatakan, Desa bisa menggunakan Dana Desa untuk tanggap darurat, asalkan mengadakan Musdessus pada bencana saat ini kecamatan Sanga Desa, semua terdampak banjir, kecuali desa Macang Sakti yang tidak kena bencana banjir luapan air sungai Musi.
“Desa bisa menggunakan Dana Desa (DD) pada masa tanggap darurat yang membutuhkan kecepatan dan ketersediaan dana segera. Namun tetap menjaga akuntabilitasnya. Penggunaan anggarannya Desa dapat melakukan dalam penanggulangan bencana, asalkan pada masa keadaan darurat. Dan harus segera Mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdes Sus).Seperti Desa Kemang dan Tanjung raya ada pendirian Dapur Umum,silahkan teruskan, Namun administrasi, tetap dilakukan dengan baik,” ungkapnya.
Senada juga disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Muba, Eni Fitriana, SE, MM pada kegiatan yang sama.
“Terkait Regulasi tanggap darurat, Desa harus mengadakan MusdesSus dan segera membentuk tim Relawan tanggap bencana. Sementara Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana kepada warga terdampak bencana, yang disalurkan harus tepat administrasinya.
Penggunaan Dana penanggulangan bencana terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, dana kontijensi bencana disediakan dalam APBN atau DD untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap Prabencana atau Mapping daerah rentan bencana. Kedua, Dana Desa disediakan dalam bentuk, untuk keadaan darurat,” katanya.
Selain itu menurutnya, Dana Desa, harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan, pada saat tanggap darurat. Ketiga, dana bantuan sosial dalam tahap Pasca Bencana dan Rehabilitasi atau membangun kembali Fasilitas Sosial atau Fasililtas Umum, yang rusak, Pasca Bencana terjadi,” papar Eni Fitriana. (SBA)