GORONTALO. SENTRALPOST.CO – Subdit I Indagsi dan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil berhasil mengamankan pelaku Arnas alias Daeng Arnas selaku pemilik bersama tiga karyawan Toko Asni, pelaku Irma alias Ongky, Ambo Lolo dan ‘Bunga’, yang diamankan saat melakukan aksi pengemasan minyak goreng bersubsidi ‘Minyakita’ illegal sekaligus menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Pemerintah, yang berada di Dusun III Ipilo Desa Medelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Gorontalo. Kamis (13/2/2025.)
Penangkapan ini berawal informasi yang diterima tim penyidik, jika di Toko Asni, telah menjual minyak goreng kemasan merk ‘Minyakita’ harga Rp 17.000 yang sudah melewati harga HET-nya, bukan hanya itu, saat petugas menyambangi Toko Asni, ternyata para pelaku sedang melakukan aktivitas mengkemas minyak goreng subsidi ‘Minyakita’ tanpa label Standa Nasional Indonesia (SNI).
“Tim penyidik Subdit I Indagsi dan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus, memperoleh informasi jika Toko Asni telah menjual minyak goreng kemasan merk minyakita seharga Rp 17.000 melewati HET yang ditetapkan pemerintah. SMmpiaat petugas ke TKP, tim melihat seorang karyawan bernama Irman di teras rumah samping Toko Asni, sedang melakukan penyalinan minyakita kedalam gallon ukuran 22 liter, ada juga di salin ke botol bekas air mineral ukuran 15000 ml, ukuran 600 ml untuk kembali dijualbelikan di Toko Asni,” ungkap Kombes Pol Dr Maruly Pardede, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont. Senin (10/3/2025).
Modus yang digunakan para pelaku. Minyak goreng kemasan ‘Minyakita’ membuka kemasan, kemudia disalin kedalam botol bekas air miniral ukuran 1500 ml, 600 ml dan galon ukuran 22 litter. Saat dijual kepada konsumen botol bekas air mineral terebut tidak terdapat label SNI dan penjelasan atas barang yang dijual.
Dari hasil pendalamaan yang dilakukan tim penyidik, dikatakan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, ternyata usaha perdagangan yang dilakukan pelaku Arnas sudah berlangsung dari bulan November 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, hingga memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 25.000.000.
“Peristiwa itu terjadi akhir tahun 2024 awalnya dilakukan oleh pelaku Arnas sendirian, berjalannya wakti hingga bulan Januari 2025, pelaku Arnas memerintahkan ke tiga karyawannya untuk melakukan hal tersebut, keuntungan kurang lebih 25 juta,” jelasnya.
Selain mengamankan ke tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang ditemukan petugas di teras rumah atau Toko Asni. Yaitu, 544 Karton/Dus Minyakita jenis bantal yang berisi 12 Pcs ukuran 1 Liter. 27 Karton/Dus Minyakita jenis pouch yang berisi 6 Pcs ukuran 2 Liter. 38 Galon ukuran 22 Liter yang berisi Minyakita. 87 Botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi Minyakita. 34 Botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi Minyakita. 5 Pcs minyakita jenis bantal yang berukuran 1 Liter. 3 Pcs minyakita jenis pouch yang berukuran 2 Liter. 109 Galon Kosong ukuran 22 Liter.
115 Buah kardus bekas Minyakita. 2 Buah karung berisi botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berjumlah 156 Botol. 2 Buah karung berisi botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berjumlah 185 Botol. 1 Buah karung besar yang berisi plastik bekas Minyakita. 1 Buah gayung rakitan kaleng Blueband. 1 Buah ember plastic warna abu-abu. 1 Buah corong/tretek sedang warna biru. 1 Buah corong/tretek besar warna merah. 1 Buah saringan sedang warna biru dan 1 Buah Gunting warna Hitam orange.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf (a), huruf (i), Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana. Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar. (Fty)