PALEMBANG. SentralPost – Bos tambang batubara ilegal di wilayah Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, tersangka BC (33) untuk pertama kali ditangkao oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, disebuah apartemen di Jakarta, tanpa perlawanan. Senin (11/10/2024).
Tersangka BC, warga Seleman Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel ini, di duga telah menjalankan tambang batubara ilegal selama 5 tahun di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, dimana dalam oprasionalnya aktifitas tambang tidak memiliki izin,
Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo didepan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).
“Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ungkap Kombes Pol Bagus didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.
Hasil penyelidikan, dikatakan Kombes Pol Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah Apartemen di Jakarta (11/10) kemarin, tanpa perlawanan, dimana tersangka melakukan pebgelolaan tambang batubara ilegal diatas HGU dan Izin Usaha Tambang milik orang lain.
“Sudah 5 tahun, tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” jelasnya.
Atas pembuatannya, ditegaskan Kombes Pol Bagus, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 milyar rupiah.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Bukan hanya itu. Untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel bekerjasama dengan petugas PPATK, menjerat BC tersangka Ilegal mining di Muara Enim ini, dimana Aset senilai 13 Milyar di sita petugas.
BC, Warga Dusun Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, kini harus berurusan dengan hukum setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.
Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka BC sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah.
Namun, uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank yang berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.
Aset aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil disita dari tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya. Mulai dari rumah mewah, mobil mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.
“Penyitaan aset aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus.
Menurut Kombes Bagus, Kasus pencucian uang ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ekonomi.
“Para pelaku kejahatan ini tidak segan segan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” tegasnya.
Bagus menambahkan, kasus ini juga mengakui pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana hasil kejahatan.
“PPATK memiliki peran yang sangat strategis dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan adanya data yang lengkap dan akurat dari PPATK, aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengungkap kasus-kasus pencucian uang,”
“Dalam kasus ini, PPATK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana hasil tambang ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli aset-aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis,” ujarnya.
Mantan Kapolres 50 Kota menjelaskan pengungkapan oleh timnya menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi seperti pencucian uang memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya bagi perekonomian negara, tetapi juga bagi sistem keuangan global.
Kasus pencucian uang yang melibatkan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi tidak hanya merugikan negara yang mencapai setengah trilyun tupiah, tetapi juga dapat merusak citra suatu daerah.
“Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari kejahatan ekonomi dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan tersebut,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto yang mendampingi saat jumpa pers dengan wartawan menambahkan, untuk TKP tambang Batu Bara Ilegal tersebut berada di dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
“Tambang Ilegal tersebut masuk ke dalam HGU Perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 th 94 di Afdeling 4 dengan ijin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel,” ujar Sunarto.
Menurut Kabid Humas, Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka selama 5 tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 Milyar,” jelasnya.
“Tersangka BC dijerat pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Milyar dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,” terangnya. (Fty).