Palembang. Sentralpost – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, pimpin pemusnahan barang bukti sabu asal kawasan Timur Tengah Iran, Pakistan dan Afganistan dengan berat bruto memcapai 49,064 Gram atau 49 Kg.Bertempat di Lantai 7 Hidung Presisi Polda Sumsel. Rabu (16/1/2025)
Pemusnahan ini, juga dihadiri langsung oleh Pangdam. II Sriwijaya Mayjen TNI M, Naudi Nurdika, dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung. Kabinda Sumsel. Serta Perwakilan Lanud SMH Palembang, Perwakilan Lanal Palembang, Perwakilan Korem/Gapo. Perwakilan Kejati Dan Kejari Palembang.
Sabu sebanyak 49,064 gram ini setelah disisikan untuk pemeriksaan Lab dan persidangan, maka barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 49,053 gram. Dengan cara di blender serta dicampur air dan deterjen pembersih lantai, disaksikan semua pihak termasuk ke tiga tersangka yang turun dhadirkan dalam giat pemusnahan tersebut.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengapresiasi atas kinerja Dirresnarkoba Polda Sumsel, yang bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, bahkan pemusnahan yang dilaksanakan sesuai dengan Amanah UU no 35 Tahun 2009 Tentang Naekotika pada Pasal 91 Ayat (2) dan mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo.
“Saya ucapkan terimakasih dan mengapresiasi, pemusnahan yang akan dilaksanakan hari ini hasil ungkap kasus bulan Januari 2025, jenis narkotika golongan satu bukan tanaman berupah sabu seberat 49,064 Kg, dengan menangis 3 orang tersangka, pengungkapan ini juga mendukung program Asta Cita Bapak Presiden RI,” ungkap Irjen Pol Andi.
Kapolda juga mengingatkan jika narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime, dimana kejahatan tersebut memiliki dampak yang sangat besar dan sistematis kepada masyarakat luas.
Bahkan jaringan peredaran narkotika bukan melanda satu daerah akan tetapi sudah lintas provinsi bahkan mencapai lintas negara, seperti wilayah Sumatera Selatan dari yang tadi hanya lintasan sekarang menjadi daerah pemasaran narkotika.
“Penyalagunaan dan peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, ini sudah memprihatinkan, kita ketahui wilayah Sumatera Selatan tidak lagi menjadi daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran daerah pemasaran,” jelasnya.
Disampaikan Kapolda Sumsel, sabu sebanyak 49,064 Kg yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Labfor Polda Sumsel, ternyata jenis baru dengan kualitas super.
Sabu yang diamankan ini di duga produksi dikawasan “Segitiga Emas” yaitu wilayah thailand, myanmar dan laos. Sementara pusatnya “Bulan Sabit Emas” perbatasan Pakistan, Iran, dan Afganistan, yang kemudian masuk ke indonesia lewat laut sepanjang timur sumatera.
“Ini agak berbeda dengan jenis sebelumnya, kalau dilihat kemasannya manual, warnanya agak berbeda, hasil identifikasi di duga barang ini berasal dari Golden Crescent atau Segitiga Bulan Sabit bukan dari Segitiga Emas. Tapi Golden Crescent ini berasal dari Afganistan, Iran dan Pakistan,” tutur Irjen Pol Andi.
Orang nomor satu di Polda Sumsel, juga menegaskan bagi penguna, pengedar dan bandar bahkan pemilik barang haram Narkotika akan ditindak tegas. Termasuk anggota Polri yang bermain dengan narkotika. Hal ini terbukti hasil Analisa dan Evaluasi (ANEV) Tahun 2024 anggota yang di PTDH sebagian besar terlibat narkotika.
“Jangankan jadi pengedar, jadi penguna saja pasti saya tindak tegas, rilis akhir tahun lalu (2024), sejumlah Anggota Polri yang di PTDH sebagian besar terlibat narkoba. Saya pastikan itu, setiap anggota Polri yang terlibat, jangankan sebagai pengedar, sebagai penguna saja saya akan tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu. Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi memberikan apresiasi kepada atas kerja Polda Sumsel untuk memberantas narkoba masuk ke wilayah Sumsel dan Indonesia.
“Kami dari pemerintah Sumsel sangat memberikan apresiasi dan pujian untuk kinerja terbaik hari ini. Ternyata di Sumsel juga rawan di masukin jaringan narkoba dari Internasional,”ujarnya.
Pengungkapan ini berasal dari penangkapan di TKP pertama pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu di Lubuklinggau pada tanggal 23 Juli 2024.
Dari hasil pengembangan tersebut, akhirnya petugas mengetahui jaringan peredaran sabu tersebut. Di lokasi penangkapan ke dua atau TKP 2, tepatnya di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Provinsi Jawa Barat. Jumat (13/12/2024). Dimana dua tersangka warga bogor atas nama Yogi Yanuar dan Muji Suprianto, beserta berang bukti turut diamankan dan dibawa le Mapolda Sumsel.
Tas perbuatannya tersangka dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikit satu miliar dan Paling banyak 10 miliar rupiah. (Fty)