* 4 KORBAN MENINGGAL, 4 LUKA BAKAR
PALEMBANG. SentralPost – Pasca natural flowing, atau terbakarnya sumur minyak illegal, yang menewaskan 4 orang dan 4 korban mengalami luka bakar, di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, pada jumat (21/6) pekan lalu, akhirnya hari ini, Rabu, (28/6), Polda Sumsel akhirnya menetapkan dua tersangka
dimana satu tersangka berhasil diamankan pemilik sumur berinisial TM (49) dan tersangka AN masih dalam pengejaran.
Tersangka TM, pemilik sumur, warga Jalan Kenanga Kelurahan Tanah Mas Indah Kelurahan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dengan tangan di borgol dan kepala tertunduk, memasuki ruang konfrensi pers yang digelar jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada hari Rabu (10/7/2024).
Disampaikan Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrisus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, Jika sumur minyak illegal yang dikelolah tersangka TM berada di pingir Sungai terjadi natural flowing yang berujung kebakaran yang menewaskan 4 orang dan 4 orang mengalami luka bakar.
“Atas kejadian ini minyak yang keluar dari sumur minyak meluap sehingga ke Sungai Dawas, terjadilan pencemaran lingkungan, setelah satu minggu Lokasi sumur tersebut terjadi kebakaran, yang diakibatkan sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak di sepanjang Sungai dawas, menjadi korban,” ungkap Kompol Bayu.
Untuk para korban, dikatakan Plh Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Korban meninggal dunia yaitu, Bodi alias Dedi (31), warga Desa Sukananti Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir. Alex Sander (32), warga Rt 001 Rw 004 Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. Ujang (58), warga Rt 006 Rw 002 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, dan Hatta alias Ata alias Rita (45), warga Rt 005 Rw 002 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Sedangka korban luka bakar sebannyak empat orang yaitu. Agus Hendra Saputra (23), wargaRt 05 Rw 02 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, mengalami luka bakar 57%. Eki Winata, Perempuan (23), warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, mengalami luka bakar 75%. Benni Saputra (36), warg Dusun I Rt
02 Rw 03 Desa Kali Dadi Kecamatan Kalirejo Kabupatan Lampung Tengah, mengalami luka bakar 35% dan Hendra Dedi (48), tinggal di belakang Puskesmas Sungai Lilin Rt 004 Rw 007 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
“Dari kejadian itu ada 4 korban meninggal dunia dan korban luka bakar sebanyak 4 orang,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, dijelaskan Kompol Bayu, Pihaknya telah menaikan status perkaraa dan menetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas kejadian natural flowing sumur minyak illegal dengan menetapkan dua tersangka.
“Dalam hal ini Polsek Sungai Lilin sudah menaikan tahapan penyelidikan setelah penyelidikan, menaikan status perkara dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan. Dan kami sudah menetapkan dua tersangka berinisial TM dan AN,” jelasnya.
Untuk penangkapan, dikatakan Kapolress Muba, AKBP Imam Safi’I, menuturkan tersangka TM ditangkap oleh tim gabungan setelah 12 hari melakukan penyelidikan, dimana tersangka TM ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Barat, pada hari jumat (05/7), merupakan pemilik sumur.
Sementara terkait adanya korban hilang, dari koordinasi, pihaknya menyatakan sudah tidak ada lagi laporan orang hilang, sehingga korban akibat kebakaran sumur ilegal tidak ada lagi.
“Yang kami tangkap saat ini pelaku pemilik sumur, sampai saat ini tidak ada laporan warga hilang dan tidak ada korban lagi. Semua sudah ditemukan total korban 4 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka bakar” terangnya.
Dikatakannya, untuk pencemaran lingkungan akibat natural flowing sumur ilegal, pihaknya melibatkan Korlforpinda, SKK Migas dan Basarnas serta semua stecholder terkait. Melakukan pembersihan sungai yang tercemar akibat natural flowing sumur ilegal. (Fty)