MUBA, SentralPost – Polda Sumsel Subdit Tipidter Ditreskrimsus mengungkap kasus pembalakan liar dihutan lindung, di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba Sumsel, hari Selasa (5/9/23).
Dari ungkap kasus ini petugas mengamankan tiga orang berinisial SP, selaku pengurus sawmill hasil bumi dan SW bagian keuangan serta YS selaku pemilik sawmil.
Petugas juga mengamankan 700 batang kayu dengan berbagai jenis yaitu, kayu labu, sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, dan kayu racuk hasil pembalakan liar.
Kayu kayu ini diamankan di sawmil di Kecamatan Sanga Desa. Barang bukti lainnya yang diamankan di sawmil diantaranya dua unit mobil yakni Mitsubishi Colt Diesel PS 125 tanpa nopol, Daihatsu GranMax nopol BG 8047 IW dan tiga unit mesin.
Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira. didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani mengatakan, dari ungkap kasus ilegal loging di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba pihaknya mengamankan tiga orang pelaku.
Dari tiga pelaku yang diamankan dua diantaranya, sebagai pengelola sawmil dan satu pelaku pemilik sawmil. Dari sawmil tersebut diamankan 700 batang kayu dan puluhan kubik kayu olahan berbagai jenis.
“Kayu kayu ini hasil pembalakan liar dihutan produksi sungai merah Kecamatan Sanga Desa kayu hasil pembalakan liar ini ditampung di sawmil untuk diolah menjadi kepingan papan,”kata Putu kepada wartawan saat pres rilis Kamis 7 September 2023.
Dijelaskan Putu pihaknya masih terus mendalami apakah kayu kayu ini mereka tebang sendiri apakah ada orang lain yang melakukan penebangan. Serta dijual kemana saja kayu – kayu ini.
Lebih lanjut Putu,mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu.
“Dalam kasus ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka. Menitipkan barang bukti di Polsek Sanga Desa dan melakukan koordinasi dengan KPKNL terkait dengan proses lelang kayu,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku YS mengaku satu kubik kayu jenis racuk dijual dengan harga sekitar 400 ribu, kayu racuk biasanya digunakan untuk mengecor semen. Untuk harga kayu jenis meranti harganya lebih mahal lagi.
” Sekitar setahun saya mengelola sawmil ini,” imbuhnya singkat.
Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dan/atau melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b jo pasal 12 huruf k dan l undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantas dan perusakan hutan”, Tutupnya. (ril/tim)