KAYUAGUNG, SentralPost –Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKI bersama Polsek Sungai Menang berhasil mengamankan Liswan (48) Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM). Liswan merupakan tersangka atas dugaan pembuatan surat keterangan beda nama dengan menggunakan cap dan tanda tangan Kades Bumi Pratama Mandira bernama Pahmi.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Iman Falucky Fahri melalui KBO Reskrim, Iptu Nuryadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Kota Pagaralam pada 9 September lalu dan dilakukan penahanan sejak 10 September hingga saat ini.
“Tersangka sudah diamankan di Polres dan kondisinya sehat,” katanya Sabtu (21/9).
Menurut Kasat dugaan pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tanda tangan itu digunakan tersangka untuk melengkapi syarat warga mengajuan pinjaman uang kepada koperasi yang dikelola tersangka di PT KIM dan tersangka mengajukan kembali pinjaman ke BSI di Bandar Lampung.
”Nominalnya kami tidak tahu karena kan yang kami tangani di sini adalah soal pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan kalau untuk kerugian itu korban melaporkannya ke Bandar Lampung. Dari 97 daftar nama nasabah yang mengajukan pinjaman melalui PT KIM terdapat empat nama dan lima surat yang sejumlah dokumennya telah dipalsukan tersangka. Kejahatan ini terungkap setelah terjadi kredit macet pihak bank melakukan penagihan langsung ke para nasabah. Kalau dari keterangan tersangka ia membenarkan melakukan pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan untuk mengajukan Pinjaman di Bank Syariah.
“Ada sekitar 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi guna dilimpahkan ke Kejari OKI. Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara, ” tegasnya. (Wan)