MUARA ENIM, SENTRALPOST.CO – Kepolisian Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui jajaran Polsek Talang Ubi berhasil menyergap pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lintas Talang Bulang – Sekayu, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Senin (24/02/2025).
Awal mula peristiwa ini terungkap dari laporan Korban ke Polsek Talang Ubi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil intelijen di lapangan, tersangka diketahui berada di rumahnya di Dusun II, Desa Sinar Dewa. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual handphone curian tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Benuang. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan pembeli barang hasil kejahatan, namun hingga saat ini individu tersebut belum ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Talang Ubi dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Talang Ubi dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan merupakan bentuk nyata dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum kami. Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat”, tegasnya.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., mengatakan kronologis Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Pirdaus Bin M. Leton (55), seorang petani asal Desa Gemawang, sedang mengemudikan truknya ketika dihentikan oleh tersangka, Dian Ariansa Bin Tonok (27), yang saat itu bersama seorang rekannya, bernama Regi.
Kedua pelaku meminta tumpangan menuju Jalan Lintas Servo. Saat tiba di lokasi, Regi turun terlebih dahulu, sementara tersangka melihat tas korban di atas dashboard yang berisi handphone Oppo A16. Melihat kesempatan, tersangka berupaya mengambil tas tersebut.
Korban yang menyadari aksi ini berusaha mempertahankan barangnya, namun setelah terjadi tarik-menarik, tersangka berhasil melarikan diri ke dalam hutan membawa tas korban.
Sementara itu, Regi diamankan oleh warga dan diserahkan ke Kepala Desa Talang Bulang untuk proses lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp2.600.000,- dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini.
“Untuk itu, saya menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan yang mereka alami atau saksikan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga hasil dari kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat”, himbaunya.
Masih menurut Roby Sugara sementara barang buktinya 1 (satu) kotak handphone Oppo A16 warna hitam, swlanjutnya kami akan Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, Melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka, Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. “Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin dalam memberantas tindak kriminal dan menjamin ketertiban di wilayah hukum Kabupaten PALI”, ungkapnya. ( Marshal ).