MUARA ENIM, SENTRALPOST.CO – Polsek Gunung Megang berhasil ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Dusun 2, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Para pelaku yang menggunakan senjata api menodong korban, Pondasi bt A. Fitri (20), yang berada di rumahnya pada Kamis (30/1/2025) pukul 18.30 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya. Tiba-tiba, ia mendengar suara mencurigakan dari arah jendela. Saat mengecek, korban terkejut melihat tiga orang pria mengenakan masker. Dua pelaku berada di warung, sementara satu orang langsung menodongkan senjata api ke arahnya.
“Pelaku yang membawa senjata api mengancam korban supaya tidak berteriak dan menanyakan keberadaan harta benda di rumah tersebut. “Dimano harta kau?” tanya pelaku. Korban yang ketakutan menjawab bahwa ia tidak memiliki harta. Pelaku kemudian mencoba mengintimidasi korban agar mengungkapkan tempat penyimpanan barang berharganya”, papar Aisen kepada awak media. Minggu (16/02/2025) siang.
Maaih menurut Aisen, melihat situasi semakin mencekam, korban segera mencari cara untuk menyelamatkan diri. Saat salah satu pelaku menuju dapur untuk mencari sesuatu, korban dengan cepat mengunci diri di kamar mandi untuk bersembunyi. Dalam ketakutan, korban mencoba mengusir pelaku dengan mengatakan bahwa mertuanya akan segera pulang. Mendengar pernyataan korban, para pelaku menjadi panik. Mereka langsung bergegas kabur melalui jendela dapur. Setelah merasa aman, korban keluar dari kamar mandi dan segera meminta pertolongan kepada tetangganya.
“Setelah diperiksa, korban menyadari bahwa barang berharganya telah hilang. Di antara barang yang raib adalah satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru, uang tunai Rp 2 juta, serta beberapa slop rokok berbagai merek. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta”, ungkap Kapolsek.
Polsek Gunung Megang menerima laporan korban, Kapolsek Gunung Megang Aisen Hower langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Roberten Nurasidi, SE, untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Dengan kerja keras dan kegigihan, tim berhasil mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku.
Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Trabazz bergerak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu D bin AI (40), seorang residivis, dan J bin I (22).
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melawan petugas, sehingga tim melakukan tindakan tegas, terarah, dan terukur hingga berhasil melumpuhkan para pelaku, Jum’at (7/2/2025) di jalan Benakat – Servo.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Di antaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu bilah pisau, satu butir peluru panjang, satu buah linggis, dua buah kunci T, serta satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru yang merupakan milik korban.
Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini”, ungkapnya. ( Marshal )