LAHAT, SentralPost – Lantaran diduga telah mencabuli anak dibawah umur, membuat Bastian (49) pekerjaan Tani warga Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat ini, harus mendekam dan merasakan dinginnya dibalik jeruji besi Polsek Jarai.
Tersangka ditangkap, usai Polsek Jarai menerima Laporan dari Nurhawati (38) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keterangan Saksi Asmuna, keduanya merupakan warga Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat dengan Nomor KP/B-10/ IXII/2021/SS/Res Lahat/Sek Jarai tanggal 24 Desember 2021 lalu.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya jajaran Polsek Jarai telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Maka dari itu, sambung Liespono, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Untuk kronologis kejadian, diungkapkan Liespono, pada Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 12.26 WIB, saat pelapor sedang di Pagar Alam ditelp suaminya yang bernama Bastian dan menanyakan pelapor dimana, lalu, pelapor menjawab bahwa dirinya sedang bekerja di Pagar Alam.
Selanjutnya, suami pelapor Bastian menyuruh pelapor untuk menjenguk keluarga yang sedang berada dirumah sakit. Setelah itu, sekira jam 15.30 WIB pelapor pulang kerumahnya di Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
Lalu, pelapor langsung dihampiri anaknya berinisial Melati (5) warga Desa Serambi Kecamatan Jarai Lahat, korban SKP mengaku kepada pelapor bahwa tangannya sakit, sekira satu jam kemudian ketika hendak memandikan anaknya SKP mengatakan bahwa dikemaluannya sakit.
“Dari pengakuan SKP ini, ditanya oleh pelapor apa penyebabnya, akan tetapi sianaknya memilih bungkam. Sekira pukul 17.30 WIB, kemudian saat pelapor hendak membersihkan anaknya usai membuang air besar, korban kembali mengaku bahwa dikemaluannya sakit,” urai Liespono pada Selasa (18/01/2022).
Seterusnya, dijelaskan Liespono, pelapor menanyakan lagi, kenapa dikemaluannya mengalami sakit. Lalu, dengan gamblang korban mengatakan, bahwa tadi siang bapak tirinya atau tersangka Bastian memegangi tangannya dan menurunkan celananya batas lutut, lalu, memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban, sehingga, Melati mengalami kesakitan.
“Mendengar pengakuan dari sang anak, akhirnya Nurhawati seorang PNS ini melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Jarai, guna menangkap pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Sedangkan, untuk kronologis penangkapan, ditegaskannya, berbekal laporan dari orang tua korban, akhirnya pada Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 06.25 WIB Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Bastian.
“Tanpa mengulur waktu lagi, TSK Bastian berikut barang bukti (BB) berupa baju kaos dalam, baju lengan pendek, dan celana pendek dapat diamankan serta digelandang ke Polsek Jarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkas Liespono. (Din)