Polsek Rambang Dangku Bekuk DA di Desa Lubuk Raman Kasus Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera

1
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpost.co, — Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil membekuk DA kasus tindak pidana pemerasan (premanisme) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Rambang Niru. Kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat-II Musi 2025 yang digelar dalam rangka penanggulangan kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Premanisme di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Ungkap Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP, RTM Situmorang, siang tadi. Rabu ( 05/11/2025 ).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP, RTM Situmorang memaparkan peristiwa pemerasan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim Rabu (28/5/25) malam, Korban yang diketahui bernama Panca Budi Setiawan, warga Dusun VII Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, saat itu sedang dalam perjalanan menuju Kota Prabumulih untuk membeli sayur. Namun, di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh seseorang yang tidak dikenal dan kemudian diminta sejumlah uang.

“Saat korban menyatakan tidak memiliki uang dan hanya menawarkan rokok, pelaku langsung merampas satu unit handphone milik korban yang berada di dashboard mobil, lalu melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambang Dangku”, ungkapnya.

Jajaran Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial D.A.(26), warga Dusun IV Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Rabu (5/11/25) di rumahnya di Dusun IV Desa Lubuk Raman.

Dalam operasi tersebut, Team Tarantula Polsek Rambang Dangku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yauti Lubis, SH, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y21 warna biru metalik dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban.

Sementara Kapolsek Rambang Dangku IPTU Edward Habibi, S.T., M.M., menambahkan dan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus tersebut. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus berkomitmen menindak segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti premanisme dan pemerasan di jalanan,” terangnya.

Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat,” Ungkapnya. ( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here