MUBA, SentralPost – Kerja keras Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dibantu Tim Serigala Polres Muba berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun VI Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin, pada tanggal 3 September 2022 lalu.
Satu orang dari pelaku yakni RK, warga Desa Air Itam, berikut dua orang penadah yaitu RD dan RS dapat diringkus oleh tim spartan dari Polsek Sanga Desa, yang dipimpin langsung oleh Tim Srigala dari Polres Muba, yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPTU Dedy Kurniawan SH, Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrk MSi, dan Kanitres IPDA Nasirin. SH.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban bernama Dinda Handayani, warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa.
Dimana sebelumnya korban mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan atau perampokan di kediamannya.
Kronologi peristiwa perampokan tersebut sendiri yaitu Pada Hari Sabtu,tanggal 3 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB korban Dinda tiba-tiba terbangun dan melihat ada seseorang laki-laki menggunakan baju kaos warna hitam sebagai penutup wajah, berdiri didekat kepala.
Karena terkejut akhirnya pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut mengayunkan senjata tajam jenis pisau yang mengenai pada dada sebelah kanan korban sebanyak 2 lubang.
Kemudian pelaku pergi melalui pintu depan sambil membawa 1 (satu) unit HP merk OPPO A12, atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kanan sebanyak 2 lubang dan dirawat di puskesmas ngulak.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sanga Desa,dengan laporan Polisi : nomor LP/B-38/IX/2022 / SPKT / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 03 September 2022.
Atas dasar laporan (LP) korban, jajaran Polsek Sanga Desa kemudian melakukan penyelidikan hingga, pada hari Sabtu 17 Desember 2022 HP korban terlacak berada di daerah Lubuklinggau, hingga akhirnya Tim Gabungan berhasil meringkus tersangka RD yang merupakan penadah, berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A12. Tersangka RD mengaku bahwa HP tersebut ia beli dari RS warga Sereka.
Dari ‘nyanyian’ tersangka RS inilah Tim Spartan Polsek Sanga Desa bersama Tim Serigala Polres Muba akhirnya dapat membekuk RK warga Desa Air Itam Kecamatan Sanga Desa yang diduga merupakan pelaku curas di Desa Tanjung Raya dengan korban bernama Dinda Handayani.
“Motif pelaku RK sendiri murni karena ingin melakukan pencurian dan menguasai barang korban. Namun pada saat beraksi dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau, korban terbangun, sehingga pelaku RK kemudian menusuk korban sebanyak dua kali. Kemudian kabur dengan membawa sebuah HP merk OPP A12 milik korban,” ungkap Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrk MSi, didampingi Kanitres IPDA Nasirin SH.
Kepada 3 orang pelaku yakni RK, RD, dan RS dikenakan pasal yang berbeda. Dimana RK dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu, RD dan RS dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan
“Ancaman hukuman untuk tersangka RK maksimal 12 tahun penjara, dan tersangka RD serta RS itu maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya saat Pers Rilis di Mapolsek Sanga Desa,pada hari Rabu (21/12/22).
Sementara itu tersangka RD kepada awak media mengaku mendapatkan HP merk OPPO A12 milik korban dari kakaknya yang merupakan pelaku curas.
“Tahu pak kalu itu dapat dari nodong, hp nya aku jual ke RS seharga Rp 400 ribu. Uangnya sudah habis untuk makan dan beli rokok,” tuturnya. (SBA)