PPMBHS Bersama BPS Akan Lakukan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan Panang Enim

27
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpost.co, – Organisasi yang bernuansa kearifan lokal bernama Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan ( PPMBHS ) di sahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai Badan Hukum SK. MENHUMKAM No. AHU, -0009146. AH. 01.07 Tahun 2024 tanggal 19 September 2024.

Yang di Ketuai oleh Albar Sentosa Subari SH SU bermitra Dengan Balai Perhutanan Sosial ( BPS ). akan melakukan identifikasi masyarakat hukum adat akhir bulan ini di Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim. Senin (8/9/2025 ).

Albar Sentosa Subari yang akrab di panggil Pak Albar ini memaparkan. Diusia belum sampai satu tahun, sudah banyak kegiatan dilakukan antara lain pada bulan Agustus 25 kemarin mengikuti Musyawarah Kerja V di laksanakan di Balai Adat Pekanbaru Riau. Sebagai anggota Lembaga Adat Rumpun Melayu se Sumatera.

Pada bulan September 25 ini insyaallah akan melakukan kerja sama dengan Balai Perhutanan Sosial Palembang, untuk melakukan identifikasi masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan pengetahuan tradisional di kecamatan Panang Enim Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan.

Sekilas tentang Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muaraenim.

Sebelum dihapuskan Pemerintahan Marga oleh SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/ 1983 tanggal 23 Maret 1983 ada empat marga yang termasuk dalam Kecamatan Tanjung Agung

Marga marga tersebut adalah, Marga Panang Sangang Puluh 5 dusun, Marga Panang Tengah Selawi , 12 Dusun, Marga Ulung Puluh, 5 dusun, dan Marga Lawang kidul, 10 dusun..

Lokasi yang akan di identifikasi adalah Hutan Adat eks marga Panang Tengah Selawi.

Dengan ketua pemangku adat nya bapak M. Hasan Taro, Sekretaris Usman Guminti.

( surat keputusan Bupati Muaraenim Nomor 78/ KPTS/ DPMD/ 2021, 9 Januari 2021.).

Setelah pemekaran wilayah kecamatan.

Marga Panang Tengah Selawi terbagi dalam 2 wilayah kecamatan.

“Lima desa masuk dalam wilayah kecamatan Tanjung Agung ( desa pandan Enim, desa lesung batu, desa Embawang, desa tanjung bulan, desa pagar dewa). Sedangkan sisanya 7 desa masuk wilayah Kecamatan Panang Enim ( desa Lebak Budi, desa lambur, desa pagar jati, desa tanjung baru, desa Sukaraja, desa pandan dulang dan desa muara meo)”,paparnya.

Hutan adat eks. Marga Panang Tengah Selawi seluas lebih kurang 200 hektar yang dimiliki oleh kesatuan 12 desa yang disebut tadi.

Hutan adat tersebut berasal dari hak komunitas marga masyarakat hukum adat. Yang didalamnya ada hak pengelolaan hutan secara pribadi ( stratus pengelolaan) dan hak komunal atau hak Ulayat MARGA.

Di dalam hak Ulayat MARGA tadi sebagian kecil akan dikelola sebagai hutan sosial. Di mana nantinya warga masyarakat hukum adat dapat mengelola bersama dan untuk kepentingan bersama. Itulah yang akan menjadi fokus kerja kemitraan antara organisasi perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan dengan ketua Albar Sentosa Subari SH SU, sekretaris Dr. Hamonangan Albariansyah SH MH. Bendahara Miska Sana Sari Lubis, ST. Dan pengawas Diana Novitasari, SH. MH, CMSP.

Sesuai dengan Undang Undang Kehutanan, Nomor 41 tahun 1999, Pasal 67 mengatur tentang tolak ukur adanya masyarakat hukum adat yaitu;

1. Masih dalam guyuban.

2. Masih ada kelembagaan adat dalam bentuk perangkat penguasa

3. Adanya wilayah yang jelas

4. Adanya pranata perangkat hukum ( adat) khusus peradilan adat.

5. Masih mengadakan pemungutan hasil hutan. ( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here