Musi Rawas, Sentralpost. Co – CSR Kabupaten Musi Rawas dipersoalkan, seperti yang pernah diberitakan media ini “Apa Kabar CSR Kab. Musi Rawas” Tertanggal 29 Desember 2024 hal ini disampaikan Saparudin Yassa, ketika diwawancarai Sentralpost.co, Jum’at (28/3/2025) Via Whatsapp.
Saparuddin mengatakan bahwa demi menegakkan Undang Undang, Peraturan Pemerintah termasuk PERDA Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan No. 1 tahun 2019 tentang tanggung jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan, dalam pelaksanannya apakah sudah tepat…..di laksanakan di Kabupaten Musi Rawas untuk mensejahterakan masyarakat dimana perusahaan itu melakukan aktivitas perusahaannya.
“Perihal inilah yang mendorong saya berkirim surat pada Bapak Presiden, Menteri terkait Prihal Permintaan tim turun dari pusat memeriksa, mengevaluasi kepatuhan pemilik perusahaan yang ada diseluruh Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan apakah benar sudah mematuhi Undang Undang, Peraturan Pemerintah termasuk PERDA Kabupaten Musi Rawas No.1 tahun 2019 tentang kewajiban Corporate Sosial Responsibiliti ( CSR ) mensejahterakan warga desa dimana perusahaan itu beroperasi”, paparnya.
Lanjutnya, ambil contoh bila tim turun kunjungi Desa Pelawe, Desa Lubuk Pauh ada PT. Medco E & P Indonesia, PT. Selaraya Merangin Dua, PT. Tropik Pandan Energi, dan PT. Musi Hutan Persada. Dengan tim dari pusat turun langsung mengunjungi dua desa ini, melihat langsung aktifitas keberadaan perusahaan.
Dirinya yakin akan mendapat gambaran yang jelas ( Valid data kondisi ), kemudian ditingkat Kabupaten Musirawas baik pada saat Bupati Hendra Gunawan maupun Bupati Ratna Machmud saat ini. “Saya lampirkan ada foto salah satu media menyatakan ada MOU antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Daerah Musirawas, akan diketahui jika tim turun apa bentuk perjanjian tersebut tentang Corporate Sosial Responsibiliti ini. Saya yakin dan percaya jika saja pelaksanaan CSR benar benar dilaksanakan untuk turut mensejahterakan rakyat pedesaan lebih khusus misalnya soal ekonomi, pendidikan itu akan lebih tepat, surat saya,”ujarnya.
Ditambahkannya jangan sampai masyarakat desa yang ada dalam wilayah desanya atau berdekatan dengan perusahaan hanya jadi penonton saja. “Dan perlu diketahui bahwa surat tersebut sudah dikirim tanggal 25 Februari 2025 yang lalu”, ungkapnya. ( Ilung)