Muara Enim, Sentralpost.co, – Proyek Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim dengan anggaran Rp 4,1 Miliar lebih, dana APBD Kabupaten Muara Enim 2025, yang diduga kuat telah dialokasikan untuk membangun akses jalan rumah pribadi dipersoalkan.
Hal itu diungkapkan Dirmanto, salah seorang kontrol sosial di Kabupaten Muara Enim yang terus kritis terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Muara Enim, terutama terhadap pembangunan sarana jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Muara Enim. Kamis ( 28/08/2025 ).
Dirmanto menjelaskan pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait Proyek Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim tahun anggaran 2025 dan fakta dilapangan telah menemukan ada kejanggalan. Kejanggalan dimaksud, yakni pertama diduga proyek tersebut telah dialokasikan pada pembangunan jalan menuju rumah oknum dinas PUPR berinisial IS.
Kemudian masih dalam paket Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim tahun anggaran 2025 ditemukan lagi poros jalan cor beton yang mempunyai 3 cabang masing – masing, menuju kediaman rumah pribadi, alasannya karena jalan cor beton 3 cabang tersebut buntu, tidak ada tujuan lain selain untuk kepentingan jalan rumah pribadi.
Masih menurut Dirmanto, dirinya belum mengetahui siapa – siapa pemilik rumah yang jalannya buntu sudah di cor beton pakai dana APBD Muara Enim tersebut, atau jangan – jangan rumah oknum ASN Pemkab Muara Enim juga.
Dikatakan Dirmanto, ada indikasi kuat telah terjadi kesalahan fatal dalam menskalaprioritaskan pembangunan jalan menggunakan dana APBD Kabupaten Muara Enim 2025.
“Dari hasil penelusuran ini, masih banyak akses jalan yang dibutuhkan masyarakat banyak, yang membutuhkan perbaikan segera. Bahkan ada warga yang sudah berapa kali mengajukan proposal. Tapi belum mendapat perhatian Pemkab Muara Enim”, ungkapnya.
Menurut Dirman, Pemkab Muara Enim diduga lebih mengutamakan pembangunan jalan rumah milik pribadi oknum.
“Itu sangat miris, sementara masih banyak akses jalan masyarakat di Kabupaten Muara Enim yang membutuhkan perbaikan, bahkan ada warga yang sudah berkali – kali mengajukan proposal minta perbaikan jalan, tapi Pemkab Muara Enim lebih mengutamakan membangun akses jalan rumah pribadi,” Ungkap Dirmanto.
Tindakan, kebijakan atau keputusan Pemkab Muara Enim itu, sambungnya. Diduga ada penyalahgunaan wewenang jabatan atau bisa di kategorikan perbuatan melawan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara spesifik, perbuatan ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau pemborosan anggaran.
Dirmanto pun mempertanyakan, atas dasar apa Pemkab Muara Enim lebih mengutamakan membangun akses jalan rumah pribadi daripada membangun jalan untuk kebutuhan masyarakat banyak.
Terkait persoalan ini, Dirmanto pun meminta Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum dan Wakil Bupati Ir Hj Sumarni Msi untuk melakukan evaluasi, menertibkan dugaan bawahannya yang terkesan semena – mena dalam merealisasikan pembangunan jalan menggunakan dana APBD Kabupaten Muara Enim.
Dirmanto menambahkan, tidak tertutup kemungkinan Pemimpin tertinggi Kabupaten Muara Enim tidak mengetahui permasalan itu. Sehingga bisa terkesan merusak citra Pemimpin Kabupaten Muara Enim
“Perbuatan bawahan yang terkesan semena – mena dalam pengelola anggaran bisa merusak citra Bupati Edison dan Wakil Bupati Sumarni yang belum setahun memimpin Kabupaten Muara Enim,” tambah Dirmanto.
Ia pun berharap Bupati Edison dan Wakil Bupati Sumarni bisa mendengarkan dan aspiratif terhadap keluhan masyarakat Kabupaten Muara Enim, termasuk dalam hal pembangunan jalan.
Sehingga Program MEMBARA Bupati H Edison SH MHum bersama Wakil Bupati Ir Hj Sumarni cepat terwujud di Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Muara Enim, H Edison SH MHum ketika dimintai tanggapannya terkait permasalahan itu. ” Insya Allah akan dilihat dan di evakuasi”, ucapnya.
“Waalaikumussalam…mksh infonye insyaallah akan dikinak dan dievaluasi 🙏,” tulisnya via pesan WhatsApp, Kamis (27/8/2025).( Marshal )