PT. WPG bersama KUD Mitra Sandes Gelar Rapat RAB Bangun Plasma Masyarakat

365
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Perusahaan PT. Wana Potensi Guna (PT.WPG) bersama KUD Mitra Sandes menggelar rapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) tentang Pembangunan kebun masyarakat yang berbasis kemitraan dengan Pola Plasma masyarakat yang berlokasi di desa JUD II dan Desa Pengagge, Kecamatan Sanga Desa. Pihak Perusahaan PT.WPG sebagai bapak angkat dalam pembangunan kebun Plasma itu nantinya.

Rapat anggota KUD Mitra Sandes dalam rangka penyusunan dan persetujuan rencana anggaran Biaya (RAB) dan Pembangunan Kebun Plasma yang bekerjasama dengan Pihak PT.WPG itu berlangsung dengan tertib dan taat prokes itu di Desa Nganti, Kamis.(9/12/21). Rapat dihadiri puluhan anggota Koperasi, Dewan Pengawas KUD serta Kades JUD II Kecamatan Sanga Desa.

Humas Eksternal & Legal sebagai Perwakilan dari PT.WPG, Imran. A, SH.MSi ketika dibincangi oleh wartawan media SentralPost seusai rapat digelar mengatakan, Program kebun Plasma masyarakat pola bapak angkat atau kemitraan ini adalah, suatu kewajiban prusahaan atas HGU perusahaan dari kebun Inti, wajib ada 20 persen mengelola kebun plasma bagi Masyarakat.

“Ini adalah bentuk kepedulian Perusahaan PT.Wana Potensi Guna (PT.WPG) kepada masyarakat yang berada diseputar perusahaan melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit, dengan luas areal kebun Inti sekitar 1500 Ha dan 20 Persennya adalah wajib ada program kebun Plasma bagi masyarakat dengan harapan bila porgram ini telah produktif atau menghasilkan, Perusahaan telah ikut membantu dan mendorong kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perusahaan dengan Plasma itu sendiri,“ ungkap Imran.

Sebelumnya, Ketika rapat berlangsung, Kamis. (9/12/21) Ketua KUD Mitra Sandes, Rusmin Nuryadin didampingi oleh sekretaris KUD M. Husyaini menjelaskan kepada anggotanya, tentang tata cara dan mekanisme rencana pembangunan kebun plasma yang akan dibangun oleh Pihak PT.WPG sebagai bapak angkat atau pendukung penuh pembangunan kebun plasma itu.

“Apabila hari ini kita setujui jumlah besaran biaya pembangunan kebun plasma, sesuai RAB yang akan kita ajukan kepada pihak PT. WPG sebagai mitra pembangunan kebun Plasma nanti. Maka, kami selaku pengurus KUD secepatnya akan mengajukan hasil rapat ini sebagai bukti kesepakatan pemilik lahan sebagai calon angota peserta plasma ke Pihak Perusahaan,” jelas Rusmin.

Masih penjelasan dari pengurus KUD juga mengungkapkan rincian biaya secara real di depan peserta rapat dan penjelasan tentang hak dan kewajiban peserta Plasma, sebelum lahan produktif dan setelah menghasilkan nantinya.

“Nantinya apabila telah berhasil atau produktif lahan plasma masyarakat ini, akan dikenakan beban sesuai denga perjanjian atau akad kredit, Hasilnya sebagai beban peserta plasma, akan dipotong nanti sebesar 40 persen sebagai kewajiban peserta plasma ke pihak Perusahaan dan pihak Perbankkan sedangkan 60 dari hasil panen akan diberikan kepada peserta plasma. Dan itu akan berlaku bila kebun plasma ini telah produktif dengan limit waktu sekitar 49 bulan atau 4 Tahun atau setelah lahan Panen nanti. Kemudian hasil lahan produktif atau buah akan di beli sesuai dengan harga TBS, dengan harga standar dari Dinas Perkebunan Muba pada saat itu secara Fleksibel menurut harga saat panen,” ungkap Husyaini.

Pantauan media ini di acara yang sama, salah satu peserta rapat, Adhe Nurdin mengajukan Pertanyaan saat berlangsung.
“Bagaimana kewajiban terhadap biaya admnitrasi atau surat-surat hak pemilik lahan yang telah ada sebelum Program plasma ini ada dan tingkatan persentase atau pembagian Hasilnya. Apakah ada perbedaan atau tetap sama dengan peserta yang lain, yang belum selesai admnistrasi secara mandiri., “ tutur Adhe.

Yang dijawab oleh dewan Pengawas Koperasi, Naherunay Sotar dan Harta Dinata secara detail kepada anggota rapat calon peserta Plasma. Akhirnya rapat disetujui oleh peserta rapat dengan keputusan secara bersama dengan besaran sekitar 85 juta sesuai rencana biaya pembangunan plasma masing-masing anggota setiap hektarnya.

“Bedasarkan hasil rapat sebelumnya, Pihak perusahaan telah menjelaskan bahwa, biaya admnitrasi atau biaya surat-surat pemilik yang telah diurus secara mandiri. Akan dibayarkan atau dikeluarkan kepada pemillk lahan sesuai dengan biaya administrasi standar dinas terkait. Dan selanjutnya sesuai luas lahan yang diajukan calon peserta Plasma ini akan kita ukur bersama dengan pihak terkait dan pihak BPN Muba, PT.WPG dan KUD Mitra Sandes akan bersama-sama kita cros chek secara akurat dilapangan, Kemudian akan dibuatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan biaya Admnistrasi lainya. Bila tahapan itu selesai kita akan menggelar rapat berikutnya, sesuai dengan tahapan pekerjaan proyek pembangunan plasma in,“ ungkapnya. (SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here