PTUN Kabulkan Gugatan Perangkat, Kades Pajarbulan Bakal Ajukan Upaya Hukum

804
0
BERBAGI

MUARA ENIM, SentralPost.co — Pemerintah desa Pajarbulan Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) masih menunggu salinan putusan Majelis Hakim terkait dikabulkannya gugatan perangkat Desa lama oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (22/10) dan berencana akan mengajukan upaya hukum selagi masih ada.

Kepala desa Pajarbulan Herliadi saat dihubungi via ponselnya, Rabu (21/10) mengatakan, sidang gugatan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat Desa lama sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang dan hasilnya gugatan perangkat Desa lama dikabulkan majelis hakim.

“Kalah … amar putusannya kemarin tapi salinan putusannya belum diterima, upaya hukum masih ada selagi masih ada upaya hukum sudah pasti kita usahakan, mengenai komentar saya No koment-lah karena saat ini aku dapat itu dari media, salinan putusan aku belum menerima selagi ada upaya hukum aku akan berusaha,” katanya

Herliadi menambahkan, pasca gugatan perangkat dikabulkan PTUN Palembang, dirinya memastikan tidak akan menjalin komunikasi dengan perangkat lama karena selama dirinya menjadi Kades tidak ada komunikasi, kalau dengan perangkat baru jelas komunikasi terus karena dibawah arahannya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel), Azuar Anas saat dimintai komentarnya menyatakan, dirinya mengapresiasi putusan PTUN Palembang yang telah mengabulkan gugatan perangkat lama desa Pajarbulan.

“Namun saat ini kita jangan dulu berbangga hati dalam mencari kebenaran secara administratif karena putusan tersebut masih memungkinkan untuk diajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap, untuk itu apapun putusan akhirnya permasalahan ini jangan sampai memicu konflik horizontal,” nyatanya.

Salah seorang warga Desa Pajarbulan yang lebih dikenal dengan panggilan Mang Awek mengucapkan selamat atas kemenangan perangkat Desa lama pada perkara gugatan terhadap SK Kades tentang pemberhentian perangkat Desa lama dan pengangkatan perangkat desa baru.

“Semoga saja dengan dikabulkannya gugatan perangkat Desa lama oleh PTUN Palembang ini menjadi pembelajaran bagi setiap Kades bahwa Undang-Undang yang sah tidak dapat dimentahkan oleh siapapun di negeri ini, yang hak adalah hak dan yang batil adalah batil dan yang hak tidak akan kalah dengan kebatilan,” ucapnya. (Novlis Heriansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here