PALEMBANG, SentralPost – Sebanyak 60 orang Karyawan PT. Transpacific Agro Industri melakukan aksi protes ke Pengadilan Negeri Palembang untuk mencari Keadilan,
Aksi demo yang dikomandoi oleh Kamsin, selaku Ketua Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesi 1973 Sumsel. Meminta kepada pihak PT Transpacific Agro Industri Agar menuhi kewajiban sebagaimana Pasal 163 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.
Lebih lanjut Kamsin mengatakan, semua karyawan yang di PHK mengharapkan hak hak nya sebagai buruh yang telah mengabdikan diri di perusahaan tersebut agar segera memenuhi kewajibannya, untuk memberikan dana PHK kepada 60 orang tersebut.
Para Karyawan ini menyampaikan aspirasi dengan santun, tidak banyak tuntutan, hanya minta supaya uang pesangon segera dicairkan. “Saya dan kawan kawan tidak banyak tuntutan hanyak memenuhi hak dan kewajiban perusahaan sebagaimana yang diamanatkan undang undang,” ujar Ali Joned di dampingi para pekerja, Selasa (22/6).
PT. Transpacifik Agro Industri perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit ini yang berlokasi di Upang Kabupaten Banyuasin, sudah merumahkan karyawan sejak adanya wabah covid 19 yang telah mewabah pandemi di indonesia dan khususnya Sumsel. Menyebabkan pihak perusahaan memutuskan hubungan pekerjaan kepada 60 karyawan.
Maka dengan waktu yang sudah lama, para karyawan melakukan tuntutan secara hukum melalui sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Kuasa hukum 60 Orang Karyawaan, KGS Zainuddin, berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini supaya memberikan putusan yang seadil adilnya. “Jika perusahaan telah memenuhi kewajibannya dan hak karyawaan yang selama belum diberikan supaya segera direalisasikan,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Zainuddin, tuntutan para karyawan ini tidak berlebihan, karena kondisi saat itu serba kesulitan, untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, dan pihak perusahaan tidak memberikan kejelasan dan dalam hal ini merasa diabaikan, ” maka dengan cara inilah mereka tempuh,” ungkap Zainuddin. (RAH)