MUBA, Sentralpost.co,— Demi memenuhi kebutuhan Sehari – hari Remaja 18 tahun di Kecamatan Bayung Lencir nekad melakukan Pencurian dengan pemberatan di Warung Klontongan Pasar Baru milik korban CIK MANIK (45) warga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
TEGUH ILHAMSYA, remaja yang putus sekolah ini merupakan warga Kelurahan Bayung Lencir Kec. Bayung lencir Kabupaten Muba terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib Unit Reskrim Sektor Bayung Lincir Resor Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA SH, S.ik, melalui Kapolsek Bayung Lincir IPTU A. FIRMAN, SH, MH kepada media, Senin (28/09/2020) menerangkan pada Kamis 24 September 2020 sekitar pukul 07.00 wib, terjadi Pencurian dengan pemberatan di Warung korban CIK MANIK.
Kamis Subuh Pelaku masuk ke warung korban dengan menjebol Seng dapur dari pintu belakang, kemudian mengambil rokok serta uang tunai sebesar Rp.7.800.000. Pada saat diamankan ditemukan uang tunai sebesar Rp.85.000 di kantong celana pelaku
“Pelaku saat ini dalam proses penyidikan kita, untuk barang bukti sudah kita amankan” Jelasnya.
Polisi Unit reskrim Polsek Bayung Lincir setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatang lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Kamis Malam nya sekitar pukul 11.00 Wib. Aparat pun mengamankan sisa Uang tunai Rp.20.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, Uang tunai Rp.10.000 sebanyak 1 (satu) lembar, Uang tunai Rp.5000 sebanyak 3 ( tiga) lembar.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (Tan)